Penyuap Juliari Dieksekusi ke Lapas Cibinong Usai Divonis 4 Tahun Bui

Jum'at, 04/06/2021 22:42 WIB
Jaksa KPK eksekusi penyuap Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin (Foto : Istimewa)

Jaksa KPK eksekusi penyuap Juliari Batubara ke Lapas Sukamiskin (Foto : Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa KPK mengesekusi dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana empat tahun kurungan. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK telah telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor terhadap penyuap Juliari, Harry Van Sidabukke pada Kamis (3/6).

"Telah berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali, Jumat (4/6/2021).

Di hari yang sama, penyuap Juliari, Ardian Iskandar Maddanatja juga dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun. "Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," pungkas Ali.

Harry Van Sidabukke merupakan broker yang membawa PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude menjadi vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020. Harry terbukti memberikan suap kepada Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sebesar Rp 1.280.000.000.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja adalah Dirut PT Tigapilar Agro Utama (TAU) yang juga terbukti bersalah memberikan suap kepada Juliari melalui Adi dan Joko sebesar Rp 1.950.000.000.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar