Segera Hentikan Ngeprank, Kini Hukumannya Sangat Berat

Jum'at, 04/06/2021 19:48 WIB
Ilustrasi seorang yang sedang ngeprank ibu-ibu (YouTube)

Ilustrasi seorang yang sedang ngeprank ibu-ibu (YouTube)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah sudah menyiapkan aturan hukum bagi orang yang kerap melakukan aksi prank di area publik. Tak main-main hukumannya berupa denda hingga Rp10 juta.

Sebagaimana dikutip dalam RUU KUHP, Jumat (4/6/2021), ancaman bagi pelaku prank itu diatur dalam Pasal 335. Adapun bunyi selengkapnya pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. Nah, dalam 79 Ayat 1 RUU KUHP disebutkan ancaman denda kategori II maksimal Rp 10 juta. Selain ngeprank, masuk juga dalam delik ini mencoret-coret tembok di jalan umum.

Bagi yang masih merasa tidak terima di-prank, bisa menggunakan pasal tindak pidana penghinaan. Pasal 439 RUU KUHP berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar