Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi Jiwasraya, Begini Nasib Auditor BPK

Jum'at, 04/06/2021 08:53 WIB
Jiwasraya (Gesuri)

Jiwasraya (Gesuri)

Jakarta, law-justice.co - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tersangkut kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berstatus sebagai terperiksa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan auditor BPK itu masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik.

Sebaliknya, dia belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Itu lagi didalami saja. Masih penelaahan," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/6/2021) malam.

Lebih lanjut, Febrie menyatakan pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah anggota BPK tersebut terbukti merintangi penyidikan kasus Jiwasraya.

"Kita lihat itu ada gak betul-betul perbuatan itu," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan kasus menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

ST Burhanuddin mengakui penyelidikan yang dilakukannya ditujukan kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, ia tak menyebut identitasnya.

Menurut dia, kasus merintangi penyidikan ini tengah didalami oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI.

"Ada (kasus merintangi penyidikan Jiwasraya). Masih dalam pendalaman," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, membenarkan adanya kasus tersebut.

Namun, dia masih enggan membocorkan secara detil.

Termasuk, kata Febrie, mengenai kronologi perkara itu hingga identitas terduga pelaku yang diduga berasal dari auditor BPK tersebut.

"Sedang pendalaman saja. Ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan," ujar Febrie.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar