KPK Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Korupsi Dana Hibah Ponpes
KPK didesak periksa Gubernur Banten Wahidin Halim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (media indonesia)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim terkait kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 117 miliar. Desakan itu disampaikan oleh Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, mereka menyuarakan kasus korupsi terbaru di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yakni pengadaan Masker KN95 untuk penanganan pandemi Covid-19. Dalam pengadaan itu diduga negara telah dirugikan sebesar Rp1,6 miliar.
Atas dasar itu, JPMI meminta KPK untuk segera memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim lantaran dianggap masih memiliki keterkaitan praktek rasuah di Provinsi Banten.
"Mendesak agar KPK segera memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim, yang dalam hal ini diduga kuat punya keterlibatan terhadap korupsi dana hibah ponpes di Banten," tegas orator dalam aksinya.
JPMI juga mendesak KPK agar segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dan menangkap mafia masker di Pemprov Banten.
"JPMI mendesak KPK untuk turun ke Banten dan melakukan supervisi terhadap Kejati Banten serta memantau langsung kasus korupsi yang saat ini tengah di proses Kejati Banten," kata sang orator lagi.
Dalam aksi tersebut, massa JPMI juga melakukan teatrikal dan membentangkan spanduk bertuliskan "KPK Harus Turun ke Banten Segera Periksa Gubenur Banten".
Komentar