KSPI Akui Banyak Usaha Tutup Sejak UU Ciptaker Disahkan

Kamis, 03/06/2021 21:34 WIB
KSPI sebut banyka usaha tutu usai UU Ciptaker disahkan (Foto: dok. global news)

KSPI sebut banyka usaha tutu usai UU Ciptaker disahkan (Foto: dok. global news)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menjanjikan akan menciptakan banyak lapangan kerja setelah UU Cipta Kerja disahkan. Namun, janji itu sepertinya tak terbukti sebab Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) malah mencatat banyak pabrik dan perusahaan tutup setelah Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tersebut disahkan.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai hal tersebut menunjukkan tak berhasilnya Omnibus Law dalam menarik investasi dan membuka lapangan pekerjaan seperti diharapkan pemerintah. Salah satu contoh adalah hengkangnya investor asal Hongkong dari induk usaha Giant, PT Hero Supermarket Tbk (HERO) yang menyebabkan tutupnya seluruh gerai ritel modern tersebut.

"Ini menjelaskan Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah jalan untuk meyakinkan investor masuk ke Indonesia. Faktanya justru investor yang ada di Indonesia keluar, terutama di industri ritel," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6/2021).

Sebelum tumbangnya Giant, lanjut Iqbal, sederet perusahaan lain juga mengalami hal serupa misalnya, PT Freetrend di Kabupaten Tangerang yang tutup dan berimbas pada PHK 7.800 pekerja.

Kemudian, ada pula PT Lawe Adya Prima di Bandung juga melakukan hal yang sama, di mana sebanyak 1.200 pekerja terdampak PHK.

Karena itu lan, KSPI mendesak agar pemerintah hingga hakim di Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para buruh untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

"KSPI berkaca dari kasus tersebut meminta pemerintah dan Hakim MK untuk mengabulkan gugatan membatalkan dan mencabut UU Cipta Kerja," tutup Iqbal.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar