KPK & PPATK Harus Ungkap Aliran Dana Bansos, Parpol Terlibat ya Bubar!

Kamis, 03/06/2021 09:59 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Bansos (harapanrakyat)

Ilustrasi Korupsi Dana Bansos (harapanrakyat)

[INTRO]
Melihat fakta persidangan telah diungkapnya dana aliran kasus korupsi Bansos, maka kewajiban para Penegak Hukum dan PPATK untuk memperkuat pembuktian apakah dana mengalir ke partai, penguasa dan atau korporasi lainnya? 
 
Hal ini di karena dari tingkat Pemegang Kebijakan (Menteri) Juliari Batubara yang berasal dari Partai PDIP  serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono, telah mengungkapkan dalam sidang bahwa Agustri Yogasmara alias Yogas berperan mengurus 400 ribu kuota paket Bansos dari Politikus PDIP Ihsan Yunus.
 
Jika ada aliran dana untuk kegiatan partai maka sesuai Pasal 20 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 UU Tipikor : “Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.” 
 
Selain itu kita juga merujuk Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (Perma 13 tahun 2016) menjelaskan:
 
“Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi, Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat (1) antara lain:
a. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
b. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
c. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.”
 
Jika ternyata berdasarkan penyidikan dari fakta persidangan ditemukan adanya peran partai politik sebagaimana disebutkan Pasal 4 PERMA 13 tahun 2016 di atas, maka Partai politik dapat dipidana yaitu "Partai politik itu harus dibubarkan".
 
Hal ini harus segera dibuktikan karena Bantuan Sosial yang dikorupsi ini merupakan suatu perbuatan yang sangat biadab karena menyangkut kelangsungan hidup rakyat miskin, janda dan orang cacat.
 
Selain dari pada itu KPK yang kemarin terjadi gonjang ganjing Tes Wawasan Kebangsaan ini, punya kewajiban mengembangkan pembuktian lebih lanjut ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan ikut menikmati dana bansos, termasuk sosok Ibu Ratu yang disebut-sebut dalam berbagai media massa.
 
Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah menyatakan untuk tidak takut dan bekerja lebih baik, dan ini harus dibuktikan bahwa KPK saat ini independen walau pegawainya berstatus ASN dan mampu mengungkap hal tersebut.
 
Firli jangan terlalu banyak beretorika tapi segera buktikan kinerja kongkret tanpa melihat siapa yang diperiksa dan backingnya. Juga menjadi kewajiban masyarakat Indonesia untuk mendorong pihak KPK dan PPATK untuk segera mengungkap mafia bansos tersebut secara transparan dan akuntabel.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar