Polri : Nilai Kerugian Capai Rp196 Miliar dalam Kasus Indosurya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Helmy Santika /Foto : humas polri
Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus penggelapan dana nasabah investasi Indo Surya dan Wana Artha. Dalam kasus IndoSurya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan rencananya akan melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat.
Lantaran, terdapat puluhan laporan dari 29 korban dan nilai kerugian mencapai ratusan miliar yang harus diperiksa lebih lanjut.
"Kami menangani 19 laporan dari 29 korban yang melaporkan kasus ini ke Bareskrim, Polda Sulsel, hingga Polda Metro Jaya. Dalam pelaksanaannya ini kita lakukan penggabungan karena nilai kerugian dari kasus ini mencapai Rp196 miliar," kata Helmy kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2021.
"Besok ini rencananya kita akan gelar perkara dengan melibatkan pengawas internal sehingga pada saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan sudah tidak ada lagi kesalahan," tambahnya.
Menurutnya dalam kasus Indo Surya, terdapat tiga orang berinsial HS, SA, dan JN serta satu koorporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sejumlah barang bukti turut disita dalam kasus ini seperti buku rekening dan kendaraan.
"Kemudian barang bukti yang disita ada rekening senilai Rp29 miliar, 46 kendaraan serta dokumen-dokumen pembukaan rekening," ungkapnya seperti dikutip dari PMJNews.
Walaupun dinilai lamban dalam menangani kasus ini, Helmy menegaskan pihaknya sudah berupaya maksimal terutama dalam melakukan tracing aset untuk mengembalikan kerugian-kerugian yang dialami para korban.
"Aset juga kita lakukan tracing, tidak hanya atas nama koorporasi atau badan hukum tapi juga aset atas nama pribadi untuk dikembalikan ke korban," pungkasnya.
Komentar