Tak Berwenang, Politikus PDIP Minta Firli Abaikan Panggilan Komnas HAM

Rabu, 02/06/2021 20:27 WIB
Politikus PDIP Kapitra Ampera minta Ketua KPK Firli Bahuri abaikan panggilan Komnas HAM terkait polemik 75 pegawai KPK (RMOL)

Politikus PDIP Kapitra Ampera minta Ketua KPK Firli Bahuri abaikan panggilan Komnas HAM terkait polemik 75 pegawai KPK (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Rencana Komnas HAM untuk memanggil Ketua KPK Firli Bahuri soal polemik 75 pegawai KPK dikomentari oleh politikus PDIP Kapitra Ampera. Dia menilai, Komnas HAM tak punya kewenangan untuk memanggil ketua KPK terkait masalah tersebut. Oleh karena itu, dia meminta Firli mengabaikan panggilan tersebut.

"Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil ketua KPK. KPK harus mengabaikan panggilan karena itu bukan yuridiksinya," kata Kapitra, Selasa (1/6/2021).

Dia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

"Kewenangan Komnas HAM menurut undang-undang hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crimes against humanity dan gonoside," tegas Kapitra.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berencana memanggil Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan depan. Mantan Kabaharkam Polri itu akan dimintai keterangan soal laporan tentang pelaksanaan TWK yang berujung pemecatan 51 pegawai KPK.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar