Pegawai Berintegritas Dinonaktifkan, Pimpinan Yakin KPK Tak Akan Lemah

Rabu, 02/06/2021 19:03 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yakin KPK tak akan lemah meski nonaktifkan sejumlah pegawainya (Kopisusu.id)

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yakin KPK tak akan lemah meski nonaktifkan sejumlah pegawainya (Kopisusu.id)

Jakarta, law-justice.co - Tudingan bahwa KPK akan lemah seperti disampaikan oleh penyidik Harun Al Rasyid dibantah oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili yakin KPK tak akan lemah seperti yang dituduhkan penyidik yang dijuluki `Raja OTT` tersebut setelah beberapa penyidiknya dinonaktifkan.

"Lalu terkait dengan raja OTT, saya pikir bahwa tidak karena seseorang kemudian KPK lemah atau KPK berhenti bekerja," kata Lili dalam konferensi pers di KPK, Rabu (2/6/2021).

Julukan Raja OTT ini awalnya diungkap sendiri oleh Harun Al Rasyid. Julukan Raja OTT itu disebut Harun Al Rasyid didapatnya dari Firli Bahuri, yang kini menjabat Ketua KPK.

Kembali ke keterangan Lili. Dia menyebut KPK tetap dapat menjalankan tugasnya meski tanpa sosok-sosok yang tidak ada saat ini.

"Tapi tetap dengan tugas dan kewenangan yang ada, dengan personal yang ada, tentu KPK akan bekerja sesuai sistem dan struktur yang ada," ucapnya.

Raja OTT KPK Bicara Kendala Pencarian Harun Masiku
Diketahui, Harun Al Rasyid sebelumnya bertugas sebagai kepala satuan tugas penyelidikan, yang juga mendapat amanah mencari buron-buron KPK termasuk Harun Masiku. Ia bercerita perihal senjata KPK, yaitu operasi tangkap tangan atau OTT yang tak bisa dilakukannya karena dinonaktifkan pimpinan KPK. Harun Al Rasyid mengklaim ada lebih dari 5 OTT yang siap dieksekusinya.

"Demikian juga beberapa kasus yang sudah matang untuk dilakukan OTT, itu nggak bisa kami lakukan untuk sementara ini. Ada banyak kasus, lebih (dari lima). Dan itu yang menurut saya pengaruhnya besar terhadap pemberantasan korupsi ini," Harun Al Rasyid di Komnas HAM, Rabu (2/6/2021).

"Ada beberapa dari anggota pegawai yang 75 itu adalah tim DPO, jadi saya kira dengan penonaktifan dari 75 itu saya kira pencarian DPO atas nama Harun Masiku itu juga mengalami kendala dan hambatan," imbuhnya.

Harun Al Rasyid tak bisa berbuat banyak. Sebab, Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 mewajibkan dirinya menyerahkan tugas kepada atasan.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar