Gawat! Kasus Baru dan Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Melonjak Lagi

Rabu, 02/06/2021 18:45 WIB
kasus baru dan pasien meninggal akibat  Covid-19 melonjak lagi (Suryakepri)

kasus baru dan pasien meninggal akibat Covid-19 melonjak lagi (Suryakepri)

Jakarta, law-justice.co - Setelah sempat menurun beberapa hari terakhir, kasus baru Covid-19 kembali melonjak pada Rabu (2/6/2021) hari ini. Berdasarkan data dari Satgas Covid-19, pada hari ini penambahan kasus baru sebanyak 5.246 orang. Dengan demikian, totalnya sudah mencapai 1.831.773 kasus.

Lebih parahnya lagi, dari jumlah tersebut, sebanyak 185 pasien meninggal dunia. Hal itu membuat total angka kematian sejak awal pandemi sebanyak 50.908 kematian. Sementara itu juga tercatat penambahan pasien sembuh sebanyak 6.022, membuat total angka kesembuhan mencapai 1.680.501 pasien.

Pemeriksaan pada hari ini dilakukan terhadap 64.830 spesimen. Total kasus aktif covid-19 masih berada di 100.364 kasus.

Pemerintah sebelumnya resmi menerapkan PPKM berskala mikro di seluruh provinsi. PPKM Mikro secara nasional diberlakukan mulai 1 hingga 14 Juni mendatang.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Ganip Warsito meminta Satgas di seluruh daerah untuk serius dalam menerapkan Instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM berskala mikro ini.

Ganip kemudian mengevaluasi, dari pembelajaran PPKM Mikro yang pertama kali dilakukan sejak 11 Januari lalu itu. Ia mengungkapkan, kelemahan Satgas daerah terletak pada toleransi terhadap protokol kesehatan maupun protokol kedatangan warga antar daerah.

Pemerintah telah berupaya menekan laju penularan dengan menetapkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta warga negara Indonesia agar tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity.

Pemerintah memesan 426 juta dosis vaksin Covid-19 untuk mencapai target tersebut. Vaksin didatangkan dari sejumlah produsen internasional, yaitu Sinovac, Oxford-AstraZeneca, Novavax, Sinopharm, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan PT Bio Farma.

Presiden Joko Widodo telah mengubah aturan pengambilalihan tanggung jawab hukum pemerintah atas keamanan (safety) mutu (quality) dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas vaksin virus corona (Covid-19).

Perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021. Perpres tersebut mengubah pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Berdasarkan perpres yang baru diterbitkan, pemerintah hanya akan bertanggung jawab jika vaksin Covid-19 telah tersertifikasi di negara asal.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar