Gerindra Ungkap Alasan Kemhan Tak Pakai BUMN Dalam Pengadaan Alutsista

Selasa, 01/06/2021 16:05 WIB
Juru Bicara Kemhan, Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Tribun)

Juru Bicara Kemhan, Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana membeli Alutsista senilai Rp1.760 triliun. Dana tersebut diambil dari pinjaman luar negeri yang nantinya bakal dicicil hingga 28 tahun. Perpres tentang pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) itu tengah dipersiapkan.

PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) disebut menjadi salah satu perusahaan yang akan mengelola data fantastis pengadaan proyek Alutsista. Belakangan, TMI disebut diisi oleh sejumlah kolega Prabowo di Partai Gerindra. TMI pun menjadi sorotan.

Seperti dikutip dari Koran Tempo, empat kader Gerindra tercatat sebagai petinggi PT TMI. Di antaranya, Glenny Kairupan, Yudi Magio Yusuf, Prasetyo Hadi, dan Angga Raka Prabowo. Glenny sebagai ketua komisaris, tiga lainnya sebagai anggota komisaris.

Seorang sumber dari Gerindra mengakui bahwa PT TMI merupakan bagian dari Yayasan Pengembangan Sumber Daya Pertahanan yang dikelola Kemenhan.

“PT TMI, menurut Menhan betul dibuat perusahaan di bawah yayasan,” kata sumber yang juga salah satu petinggi Partai Gerindra dikutip dari Merdeka, Selasa (1/7/2021).

merdeka.com belum berhasil menghubungi empat bos PT TMI yang disebut merupakan kolega Prabowo di Partai Gerindra.

Namun Politikus Gerindra ini membantah PT TMI akan mengelola sumber uang dan memimpin proyek pembelian Alutsista. Menurut dia, PT TMI lebih kepada konsultan pembelian Alutsista.

Bisik sumber ini, purpose PT TMI untuk mengumpulkan para ahli Alutsista berteknologi canggih dan ahli-ahli elektronika untuk mencari alutsista terbaik.

“Supaya ketika kontrak tidak dibohongi lagi. Karena biasanya teknologi itu dikunci oleh prinsipal dalam proses transfer of technology,” jelas anggota Dewan dari Gerindra tersebut.

Jubir Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak juga menegaskan, bahwa PT TMI tidak berkontrak dengan Kemenhan. Soal pemberitaan tentang PT TMI yang akan menguasai anggaran ribuan triliun tersebut, Dahnil membantah tegas.

“Super ngaco,” kata Dahnil dalam pesan elektroniknya.

Sumber merdeka.com yang dekat dengan Prabowo Subianto ini menegaskan, TMI adalah konsultan untuk membantu mencari alutsista terbaik dan agar tidak kecolongan dari sisi alih teknologinya.

“Bukan untuk pembelian atau pengadaan. PT TMI tidak berkontrak dengan Kemhan sama sekali,” singkat dia.

Dahnil membenarkan, PT TMI merupakan wadah berkumpulnya para ahli Alutsista. Dengan begitu, RI nantinya mampu mendapatkan teknologi kunci yang selama ini sulit didapat.

"TMI adalah perusahaan yang didirikan Yayasan Pengembangan Potensi Pertahanan yang fokus pada upaya peningkatan alih teknologi,” jelas Dahnil yang juga Anggota Dewan Pembina Gerindra tersebut.

Dalam rancangan perpres tersebut dijelaskan pada pasal 7, duit yang dibutuhkan untuk membeli alutsista adalah USD 124.995.000. Kemudian secara merinci meliputi akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314, pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar USD 13.390.000.000, untuk dana kontingensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686.

Kemudian dijelaskan bahwa pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dalam Renbut dilaksanakan Kemenhan pada Rencana Strategis (Renstra) tahun 2020-2024. Tetapi dalam peraturan tersebut, dijelaskan peraturan akan dilaksanakan setelah peraturan presiden diundangkan.

Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Mayjen TNI Rodon Pedrason tidak mengonfirmasi berapa besaran pengadaan peremajaan namun ia membenarkan bahwa Kemenhan tengah menyiapkan Perpres pengadaan alpalhankam.

"Memang ada, tapi dipastikan tidak akan bebani Keuangan negara," kata Rondon saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5).

Dia mengatakan, nantinya pengadaan alutsista yang direncanakan tersebut akan dicicil sesuai dengan alokasi budget pertahun.

Menurut dia, sudah ada negara-negara yang berkenan memberikan pinjaman dengan tenor sampai dengan 28 tahun dan bunga kurang dari 1 persen.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar