ICW Nilai Pelantikan ASN KPK Bentuk Nyata Arogansi Firli Bahuri

Selasa, 01/06/2021 14:00 WIB
Ketua KPK Periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri. (Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Ketua KPK Periode 2019-2023 Komjen Pol Firli Bahuri. (Foto: CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

Jakarta, law-justice.co - KPK akan melantik 1.271 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada siang ini, Selasa (1/6). Mereka yang dilantik adalah pegawai yang sudah dinyatakan lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


Pelantikan ini dilakukan di tengah banyaknya desakan penundaan. Seperti dari 700-an pegawai KPK yang bersurat ke pimpinan meminta pelantikan ditunda hingga polemik TWK selesai.


Bahkan, 77 guru besar lintas kampus turut bersikap dan meminta Presiden Jokowi membatalkan agenda pelantikan tersebut.


Tetap digelarnya pelantikan ini mendapatkan sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal tersebut memperlihatkan arogansi dari Pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri dkk.


"ICW berpandangan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang kabarnya digelar hari ini merupakan bentuk nyata dari arogansi Pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (1/6).


Kurnia mengatakan arogansi pimpinan ini terlihat dari adanya sejumlah peraturan perundang-undangan yang ditabrak dalam proses TWK. Mulai dari UU 19 Tahun 2019 tentang KPK dan PP 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai menjadi ASN."Putusan Mahkamah Konstitusi pun tak dihiraukan," kata dia.


"Bahkan, perintah Presiden dianggap angin lalu oleh Pimpinan KPK. Potret pelanggaran etika atas pertanyaan dalam TWK yang diajukan kepada sejumlah pegawai juga tidak digubris," sambungnya.


Kurnia mengatakan, fakta pendobrakan perundang-undangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK ini telah semakin jelas menunjukkan bahwa TWK merupakan sebuah alat untuk dipergunakan sebagai kebutuhan agenda di luar lingkup pemberantasan korupsi.


"Atas dasar itu maka ICW mendesak agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," pungkasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar