Divonis 8 Bulan Penjara & Denda Rp20 Juta, Habib Rizieq Ajukan Banding

Selasa, 01/06/2021 09:46 WIB
Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab memutuskan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kita akan ajukan banding atas putusan hakim," kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa 1 Juni 2021.

Sebelumnya Hakim sendiri telah memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman bagi Habib Rizieq denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman 5 bulan penjara bila tak membayarnya.

Sugito menilai seharusnya Habib Rizieq bisa bebas murni dari semua vonis hakim tersebut. Habib Rizieq, kata dia, keberatan dengan vonis hakim tersebut.

"Harusnya kan Habib Rizieq bebas murni, tak dijerat apapun," kata Sugito.

Lebih lanjut, Sugito mengatakan pihaknya sudah menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jaktim. Rencananya, memori banding tersebut akan diserahkan pada Rabu (2/6) esok.

Tak hanya itu, Sugito juga menyatakan pihaknya sudah menyiapkan kontra memori banding atas keputusan jaksa yang ingin mengajukan banding atas vonis hakim.

Diketahui, jaksa penuntut umum juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim di dua perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Kalau Jaksa mengkontra, kita kontra," kata dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar