Ternyata, Korupsi di PT Asabri Terjadi Sejak Tahun 2012

Senin, 31/05/2021 20:44 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut kasus korupsi di PT Asabri terjadi sejak Tahun 2012 (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut kasus korupsi di PT Asabri terjadi sejak Tahun 2012 (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero). Dan menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin kasus tersebut bermula dari kecurangan pada tahun 2012.

Hal itu, kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK)yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.

"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (31/5/2021).

Dia menjelaskan bahwa kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Pada akhirnya, kata dia, penempatan dana itu tak memberikan keuntungan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga, lanjut Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

"Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung, serta dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI," ucapnya lagi.

Dalam temuannya, BPK RI meyakini bahwa angka kerugian keuangan negara tersebut bersifat nyata, pasti dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, kata dia, BPK RI menyerahkan tindak lanjut penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Sita Aset Senilai Rp13 Triliun
Kejaksaan Agung menaksir nilai sitaan aset dari para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI (Persero) mencapai Rp13 triliun. Nilai tersebut diketahui masih jauh dari jumlah perhitungan kerugian keuangan negara versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Rp22,78 triliun.

"Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun (nilai aset sitaan). Dan pasti akan kami terus buru," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk melacak aset milik para tersangka sehingga dapat menutupi hasil kerugian keuangan negara.

Upaya itu, kata dia, akan terus dilakukan meskipun proses hukum terhadap para tersangka sudah rampung di persidangan.

"Tetapi ada kewajiban kami untuk aset tracing. Karena kewajiban kami untuk menutupi kerugian-kerugian yang telah terjadi," ucapnya.

"Bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," tambah dia.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri; Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja; Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.

Yang lain adalah Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar; Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi; Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi; serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar