Respons Santai Kubu Rizieq Saat Jaksa Banding 2 Vonis Ringan Hakim

Senin, 31/05/2021 19:56 WIB
Respons kubu Habib Rizieq Shihab atas banding yang diajukan jaksa (detikcom)

Respons kubu Habib Rizieq Shihab atas banding yang diajukan jaksa (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro dengan santai merespons langkah jaksa penuntut umum yang mengajukan banding atas vonis ringan terhadap dua kasus yang menjerat eks Imam Besar FPI tersebut. Pasalnya, hal itu sebagai hak jaksa sendiri.

"Nggak apa-apa, itu haknya jaksa," kata Sugito, Senin (31/5/2021)

Nantinya saat jaksa mengajukan banding, pihak pengacara Habib Rizieq juga akan menyerahkan kontramemori banding untuk membantah argumen kejaksaan. Sementara itu, pihaknya akan berkomunikasi dulu dengan Habib Rizieq dkk perihal apakah akan mengajukan banding juga atau tidak.

"Jadi gini, kan jaksa banding, mau tidak mau kita harus buat kontramemori banding pada waktu nanti jaksa mengajukan banding, tapi mengenai kita banding atau tidak bandingnya itu nanti saya mau ketemu Habib Rizieq dulu apa sikapnya. Tentu nya kita komunikasi dulu dengan Habib Rizieq dan timnya," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim memvonis Habib Rizieq dalam kasus kerumunan Megamendung dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dan memvonis Habib Rizieq dkk dengan hukuman 8 bulan penjara. Keberatan atas vonis itu, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding dalam kasus tersebut.

"Jumat tanggal 28 Mei 2021, jaksa (penuntut umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dihubungi, Senin (31/5/2021).

Diketahui, Habib Rizieq Shihab sebelumnya divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Selain itu, Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Vonis terhadap Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara.

Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, di kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara. Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar