Munarman Dikabarkan Lumpuh di Tahanan, Begini Kata Polisi

Senin, 31/05/2021 13:40 WIB
Detik-detik Densus 88 tangkap Munarman, diseret dan dilarang pakai sandal (detikcom)

Detik-detik Densus 88 tangkap Munarman, diseret dan dilarang pakai sandal (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Beredar kabar di media sosial Twitter tentang kondisi terkini tersangka kasus terorisme, Munarman. Eks pentolan FPI itu disebut mengalami lumpuh akibat penyiksaan di tahanan.


Berikut twit yang beredar di media sosial:

‘Bang Munarman terlupakan oleh kita, banyak kabar beredar jika beliau sekarang tidak bisa berjalan dan bisa jadi lumpuh permanen, juga susah untuk berbicara dengan jelas akibat terus-terusan mengalami penyiksaan sejak 27 April 2021 lalu. Bahkan Munarman cuma diberi makan seminggu dua kali oleh polisi sehingga beliau sudah sangat teraniaya. Dan isu beredar jika desainernya Jokowi sendiri. Rezim Laknatullah!.

Munarman ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan, Selasa (27/4). Saat ini, dia ditahan di Polda Metro Jaya.


Terkait hal itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku belum tahu kondisi Munarman.


“Nanti saya tanyakan,” kata Ahmad, Senin (31/5/2021).

Usai ditanyakan, Ahmad langsung mengabarkan bahwa munarman baik-baik saja, "Munarman sehat," lanjut Ahmad.

Beberapa waktu lalu, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pihaknya telah memperbolehkan kuasa hukum dan keluarga melihat Munarman.


Bahkan kuasa hukum Munarman telah melihat tersangka terorisme tersebut pada Kamis (13/5) atau tepatnya saat hari pertama lebaran.


“Kemarin baru dikunjungi,” ujar Ahmad, Senin (17/5).


Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam sejumlah kelompok terorisme. Polisi menyebut Munarman terlibat baiat ISIS di sejumlah lokasi, seperti di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Seperti diketahui, Munarman dijerat Pasal Pasal 14 Junto Pasal 7 dan atau Pasal 15 Junto Pasal 7 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme. Munarman diduga terlibat pembaiatan teroris di Medan, UIN Jakarta, dan Makassar.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar