Buruh Desak Setop Pendirian Pabrik Semen di Kaltim, ini Penyebabnya

Minggu, 30/05/2021 21:00 WIB
Ilustrasi Pabrik semen (Kumparan)

Ilustrasi Pabrik semen (Kumparan)

Kalimantan Timur, law-justice.co - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia atau FSP ISI, mempertanyakan urgensi pendirian pabrik semen baru di Kalimantan Timur. Pasalnya mereka menilai keberadaan pabrik baru ini tidak diperlukan terlebih lagi di tengah situasi pandemi COVID-19.


Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional FSP ISI, Kiki Warlansyah, mengatakan pada tahun 2020 sudah ada tiga pabrik semen baru yang beroperasi. Ini menyebabkan kapasitas produksi nasional naik jadi 117 juta ton.


"Dengan kapasitas produksi sebesar ini, terjadi oversupply sebesar 42 juta ton," jelas Kiki dalam keterangan tertulis, Minggu (30/5/2021).


Khusus untuk wilayah Kalimantan, kata Kiki, sudah ada dua pabrik semen dengan total produksi mencapai 7,3 juta ton. Sedangkan konsumsi di sana hanya mencapai 4,4 juta ton, atau berarti ada kelebihan produksi 2,9 juta ton.


Begitu pula dengan Pulau Sulawesi yang memiliki tiga pabrik semen dengan total produksi 13,8 juta ton dan konsumsi hanya sebesar 6,1 juta ton.

Jika wacana pendirian pabrik baru tetap berlanjut, menurutnya ada ancaman bakal menurunnya investasi. Kondisi ini berujung pada penutupan sebagian pabrik, terjadinya defisit keuangan perusahaan dan adanya ancaman PHK.


"Kami mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium pabrik semen baru," pungkasnya.


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal juga menyatakan hal senada. KSPI meminta agar pemerintah menghentikan niat membangun pabrik semen baru.


"Kalau dibiarkan, ribuan buruh di industri semen dalam waktu dekat ini terancam PHK. Keberadaan pabrik semen yang baru mengancam pabrik yang sudah ada, banyak yang oversupply di tengah permintaan pasar yang melempem," pungkas Said Iqbal.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar