Tahun Ajaran Baru Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan, Ada Opsi Terbatas

Sabtu, 29/05/2021 15:10 WIB
Sekolah tatap muka (pikiran rakyat)

Sekolah tatap muka (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kemendikbudristek berharap, semua sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan segera membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas (PTM). Pelaksanaannya tidak perlu menunggu tahun ajaran baru.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri mengatakan, kalau semua guru sudah divaksinasi, segera buka opsi PTM terbatas.


"Ini tidak ada kapannya. Begitu bapak ibu guru sebagian besar atau seluruhnya sudah divaksinasi, segera buka opsi tatap muka terbatas. Membuka opsi tatap muka ini wajib," katanya dikutip dari laman Ruang Guru Paud Kemendikbudristek.

"Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orangtua, mau memilih yang mana. Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah,” ujar dia, Sabtu (29/5/2021)


Bagi orangtua yang belum mantap anaknya berangkat ke sekolah, Jumeri bilang, silakan tetap untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.

"Bagi sekolah yang sudah tatap muka, maka jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

 

Memprioritaskan kesehatan warga sekolah


Kemudian, sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

“Selain itu, sekolah juga wajib menyiapkan Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 di sekolah, dan menyiapkan infrastruktur seperti ruang isolasi dan alat-alat sanitasi seperti air, alat pengukur suhu tubuh," sebut Jumeri.


"Dan, memastikan kebersihan sekolah, serta menyiapkan prosedur operasional standar (POS) jika terjadi sesuatu," imbuh dia.

Menurut Jumeri, keberangkatan peserta didik ke sekolah, berapa persen siswa harus masuk dan tetap di rumah, juga harus pihak sekolah atur dan gilir.


Hanya, Jumeri menegaskan, untuk memprioritaskan kesehatan warga sekolah. Sebab, jika ada prosedur yang dilanggar, maka akan ada risiko pembentukan klaster baru di sekolah.

“Vaksinasi bagi guru sifatnya wajib. Tetapi guru yang komorbiditas, punya halangan kesehatan, maka dia dipersilakan di rumah dulu. Tidak mengajar di sekolah dulu, karena berisiko," katanya.

"Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kita serahkan ke pemerintah daerah untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbudristek,” ujar dia.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar