Sejumlah Media Asing Soroti Vonis 8 Bulan Penjara Habib Rizieq Shihab

Jum'at, 28/05/2021 08:34 WIB
Rizieq juga mengkritik.Pikiran Rakyat

Rizieq juga mengkritik.Pikiran Rakyat

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah media internasional ikut menyoroti vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.

Beberapa media asing mulai dari koran Straits Times asal Singapura hingga kantor berita Associated Press (AP) dari AS turut memberitakan vonis Habib Rizieq yang diputus  PN Jaktim pada Kamis (27/5).

Dalam artikel berjudul Hardline Muslim cleric gets jail and fine in Indonesia for flouting Covid-19 curbs, Straits Times menyinggung sejumlah dakwaan atas Habib Rizieq dan pengikutnya, termasuk tuntutan jaksa 2 tahun penjara.

Sementara itu, dalam laporan berjudul Indonesia court sentences firebrand cleric to 8 months` jail, AP menggambarkan Habib Rizieq sebagai ulama paling berpengaruh secara politik di Indonesia.

Laporan serupa juga diwartakan portal berita Australia, ABC News, The Washington Post, kantor berita asal Prancis, AFP, hingga kantor berita Reuters.

Habib Rizieq Cs divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus kerumunan abai protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Dalam kasus ini Habib Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, terjadi tak lama setelah Habib Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi.

Habib Rizieq dan FPI membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.

Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang. Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar