Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Kamis, 27/05/2021 18:33 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat (Indozone)

Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq dinilai oleh majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis 5 petinggi FPI lainnya selama 8 bulan penjara. HRS, Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Alwi Ali Al-Atas bin Alwi Al-Atas, Idris alias Idris Al-Habsyi dan Maman Suryadi dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Menjatuhkan pidana atas diri para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, Kamis (27/5/2021).

Vonis tersebut dikurangi dari penahanan yang sudah dijalankan oleh para terdakwa sejak di kepolisian. "Menetapkan terdakwa-terdakwa agar tetap di dalam tahanan," kata Hakim Ketua.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim menyampaikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.

"Keadaan yang meringankan terdakwa-terdakwa memberi keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," jelas Hakim.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar