Hanya Divonis Denda, Pengacara Rizieq Lakukan Hal Ini untuk Hakim

Kamis, 27/05/2021 17:55 WIB
Pengacara Habib Rizieq Aziz Yanuar puji vonis denda Rp20 juta oleh majelis hakim PN Jaktim (Sindo)

Pengacara Habib Rizieq Aziz Yanuar puji vonis denda Rp20 juta oleh majelis hakim PN Jaktim (Sindo)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus kerumunan massa Megamendung, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Karena itu, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar memuji putusan tersebut. Dia lantas mendokan majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut.

"Ya alhamdulillah sesuai sama prediksi dan harapan kita mengenai kasus Megamendung ini. Jadi bayangan kita atau prediksi kita adalah percobaan atau denda. Kami alhamdulillah apresiasi kepada majelis hakim dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini, semoga Allah memberkahi," kata Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Aziz menyebut prediksi serupa telah diperkirakan Habib Rizieq. Hal itu, lanjutnya, bisa dilihat dari tipisnya putusan hakim.

"Belum (bilang), sih, tadi Habib juga hanya menyampaikan sudah memprediksi dari tipisnya putusan. Sepertinya (vonis hakim) itu tidak akan memberatkan beliau," ujar Aziz.

Kubu Habib Rizieq mengatakan masih pikir-pikir terkait banding. Namun secara pribadi Aziz menyampaikan tidak akan mengajukan permohonan banding. "Ya pikir-pikir (banding). Tapi kalau saya pribadi tidak banding," ucap Aziz.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh aturan kekarantinaan kesehatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sama sekali tidak mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penularan COVID-19," ujar hakim.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara sehingga memudahkan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan lancarnya persidangan dalam perkara ini. Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat di kemudian hari untuk patuh pada pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," jelasnya.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar