Pelaku Lain Suap Gubernur Sulsel, Nurdin Diungkap Agung yang Jadi JC

Kamis, 27/05/2021 14:19 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK punya harta Rp51 miliar (bisnis)

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK punya harta Rp51 miliar (bisnis)

Makassar, law-justice.co - Terdakwa pemberi suap ke Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto siap melakukan justice collaborator (JC). Agung akan mengungkap pelaku lain terkait suap Nurdin Abdullah, tapi dia meminta perlindungan hukum.

"Kita memasukkan atas permintaan sendiri sedang memasukkan justice collaborator,, jadi kami merasa syarat-syarat pak Agung Sucipto ini memenuhi," ujar Kuasa Hukum Agung Sucipto, M Nursam kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021).

Nursam mengungkapkan, ada 4 syarat yang dinilainya sudah dipenuhi Agung untuk justice collaborator. 4 Syarat itu yakni koperatif selama persidangan, mengakui pokok-pokok yang menjadi tuduhan, bukanlah pelaku utama, dan mengungkap fakta pelaku yang sudah dijadikan tersangka dan yang belum dijadikan tersangka.

"Sebenarnya sejak awal kita sudah mengungkap beberapa peristiwa yang memang pak Agung jadi saksi kuncinya," katanya. Menurut Nursam, di antara yang sudah diungkap Agung ialah barang bukti uang Rp 2,5 miliar di awal operasi tangkap tangan (OTT) Nurdin Abdullah. Saat itu KPK menyita uang Rp 2 miliar, dan Agung mengungkap ada uang lain yang menjadi barang bukti.

"Bahwa sebenarnya bukan Rp 2 miliar (barang bukti yang didapat KPK), ada Rp 2,5 miliar, sehingga penyidik kembali menyita Rp 500 juta yang diungkap, yang menurut kami Pak Agung lah yang menjadi kunci, orang yang paling awal mengungkapkan sehingga kasus ini berjalan dengan baik," jelasnya.

Nursam menyebut Agung akan menyampaikan semuanya setelah terbuka dalam agenda sidangnya nanti. Dugaan pelaku lain sudah dituangkan dalam dalil justice collaborator.

"Kalau pelaku lain kami sebenarnya sudah meminta kepada penegak hukum, kepada jaksa agar nanti Pak Agung itu bebas memberikan keterangan karena secara psikologi dia butuh perlindungan hukum, karena banyak dugaan pelaku yang mungkin akan disampaikan oleh Pak Agung," ungkapnya.

Nursam lalu menyebut kliennya itu bukan lah pelaku utama dalam kasus suap Nurdin Abdullah. Sebab masih banyak pelaku lain yang disebutnya melakukan hal yang sama dengan Agung. "Tentu dia bukan pelaku utama, karena banyak yang melakukan hal yang sama tapi tidak ditetapkan (tersangka)," paparnya.

Hari ini sidang terdakwa Agung Sucipto berlangsung di PN Makassar dengan keterangan saksi-saksi. Salah satu saksi daro Anggota Kelompok Kerja (Pokja) 2 Pemprov Sulsel, Andi Salmiati mengungkap pernah diminta Nurdin Abdullah untuk memenangkan proyek jalan yang diajukan perusahaan milik Agung Sucipto PT Cahaya Sepang Bulukumba dan 2 perusahaan lainnya.

Untuk diketahui Pokja 2 saat itu memiliki tugas untuk menerima, melakukan verifikasi, mengevaluasi dan menentukan perusahaan pemenang proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.

Selain meminta memenangkan proyek Jalan Palampang Munte yang digarap perusahaan milik Agung, Nurdin Abdullah juga disebut pernah meminta agar 2 perusahaan dimenangkan pada dua proyek jalan lainnya, yakni ruas Jalan Bua- Rantepao Toraja Utara.

Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Makassar Indah milik Indar dan PT Kurnia Mulia Indah Mandiri milik Kemal. Kedua perusahaan ini kemudian menjadi pemenang lelang sesuai arahan Gubernur Nurdin Abdullah melalui Sari Pudjiastuti.

Kedua pemilik perusahaan ini disebut pun pernah menitipkan uang masing-masing total Rp 60 juta per anggota tim. Hal ini terungkap dari pertanyaan jaksa ke Andi Salmiati.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar