Dituntut 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Bilang Begini

Kamis, 27/05/2021 13:21 WIB
Penceramah yang aniaya 2 remaja, Bahar Bin Smith (Foto: Kompas)

Penceramah yang aniaya 2 remaja, Bahar Bin Smith (Foto: Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Bahar bin Smith lima bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online.

Usai dituntut lima bulan, Habib Bahar mengaku bersyukur.

"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ucap Habib Bahar usai jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar selesai membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

Habib Bahar menyatakan tuntutan yang diberikan oleh jaksa dinilai sudah adil. Menurut dia, hati dari jaksa sudah tergerak sehingga memberikan tuntutan lima bulan penjara.

"Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," kata Habib Bahar.

"Saya berterima kasih kepada jaksa telah menimbang dan berlaku adil. Yang saya maksud jaksa dalam kasus saya. Saya berterima kasih atas tuntutan tersebut. Itu semua Allah yang menggerkaan hati jaksa. Itu yang ingin saya sampaikan mudah-mudahan keadilan bisa terwujud," ucap Bahar menambahkan.

Seperti diketahui, Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Habib Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar