Jokowi ‘Dicuekin’ soal Pemecatan 51 Pegawai KPK:

`Mungkin Ada Perintah dari yang Lebih Berkuasa`

Kamis, 27/05/2021 05:58 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

Presiden Joko Widodo (Foto: CNN)

law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menanggapi soal 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Zainal Arifin mengatakan bahwa ia merasa kasihan kepada Presiden Joko Widodo karena sarannya terkait polemik 75 KPK yang tak lulus TWK diabaikan.

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa ada dua alasan mengapa pernyaaan Jokowi diabaikan.

Pertama, ada orang yang lebih berkuasa dari Presiden Jokowi yang memerintahkan pemecatan tersebut.

Kedua, Presiden Jokowi memang telah tak dianggap oleh orang tertentu.

“Sungguh saya merasa kasihan Pak Presiden Jokowi sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin dan jadikan TWK sebagai alasan memecat,” kata Zainal melalui akun Twitter-nya, @ZainalMochtar pada Selasa, 25 Mei 2021.

“Ada dua kemungkinan; 1. Ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden; 2. Memang beliau sudah gak dianggap lagi oleh org tertentu. Kira-kira siapa ya?” tambahnya.

Sebelumnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK diputuskan akan dipecat dan hanya dapat berkerja hingga 1 November 2021.

Adapun alasan pemecatan itu, yakni karena para pegawai itu dianggap sudah tidak dapat dibina lagi.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Selasa, 25 Mei 2021, dilansir dari Republika.

Sebelumnya lagi, Presiden Jokowi mengatakan bahwa TWK tidak seharusnya serta merta dijadikan alasan untuk memecat 75 pegawai KPK.

Jokowi menyarakankan bahwa 75 pegawai tersebut dibina melalui pendidikan kedinasan.

“Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” kata Jokowi melalui akun Twitter resminya pada Senin, 18 Mei 2021.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar