Ada Apa KPK Belum Buka Nama 51 Pegawai KPK yang Dipecat?

Rabu, 26/05/2021 22:59 WIB
KPK belum umumkan nama 51 pegawai KPK yang dipecat (RMOL)

KPK belum umumkan nama 51 pegawai KPK yang dipecat (RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Berdasarkan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian, KPK akhirnya memecat 51 pegawai KPK yangtak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkap ke publik nama-namanya.

Kini ke-75 pegawai KPK yang tak lulus TWK menunggu kabar apakah mereka masuk ke dalam daftar 51 pegawai yang dipecat, atau 24 yang mendapat pembinaan.

"Belum ada (pengumuman resmi di internal KPK). Kami belum tahu siapa saja," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Rabu (26/5/2021).

Sejauh ini, pihaknya baru mendapat informasi pengumuman Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam konferensi pers kemarin. Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko. Dia pun belum mengetahui informasi lebih lanjut pasca-rapat kemarin rampung.

"Belum tahu, belum ada pemberitahuan resmi," ucapnya melalui pesan singkat. Sujanarko masuk ke dalam daftar 75 orang yang tidak lolos TWK.

Keputusan KPK untuk melepas 51 pegawai tersebut menuai kontroversi, dan sejumlah pihak menilai hal itu merupakan bentuk pembangkangan pada Presiden RI Joko Widodo. Pekan lalu, Presiden Jokowi meminta agar hasil TWK tidak dijadikan dasar untuk pemberhentian pegawai KPK.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan penilaian TWK meliputi tiga aspek yakni kepribadian, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD `45, NKRI, Pemerintah sah). Mereka yang bermasalah pada aspek pertama dan kedua masih bisa mendapat pembinaan lanjutan, tapi PUNP adalah harga mati, menurut BKN.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar