Gara-gara Kasus Indosurya, Kuasa Hukum Korban Ajak Debat Kapolri

Rabu, 26/05/2021 22:13 WIB
Kuasa hukum korban kasus Indosurya Alvin Lim ajak debat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Ist)

Kuasa hukum korban kasus Indosurya Alvin Lim ajak debat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Penanganan kasus investasi bodong koperasi Indosurya di Mabes Polri dinilai mandek oleh kuasa hukum korban. Padahal, dalam kasus yang merugikan korban hingga Rp15 triliun itu, polisi sudah menetapkan pemilik Koperasi Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka sejak April 2020.

Kuasa hukum korban, Alvin Lim lantas meminta Polri untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Dia menduga ada penguluran yang dilakukan oleh oknum polisi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Ada oknum yang dengan sengaja mengulur-ulur proses pemberkasan dan selama 1 tahun penyidikan yang telah rampung, tidak kunjung dilakukan pemberkasan. Hukum yang dilanggar adalah Undang Undang No 8 tahun 1981, pasal 110 ayat 1 yaitu ketika penyidikan telah rampung dengan adanya penetapan tersangka, maka Penyidik wajib segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan," katanya melalui keterangannya, Rabu (26/5/2021).

Lebih aneh lagi adalah keterangan dari Penyidik dan atasan penyidik Tipideksus, belum ada aset-aset yang disita dari Tersangka Henry Surya. Padahal subdit yang menangani adalah Subdit TPPU, (pencucian uang) dan Henry Surya dijadikan Tersangka atas dugaan pidana pencucian uang.

"Lalu bagaimana melakukan pencucian uang apabila tidak ada aset yang disita oleh penyidik Tipideksus. Ini kayak dagelan saja proses penyidikan, diduga setingan untuk kepentingan oknum memanfaatkan status tersangka Henry Surya," katanya.

"Ayo saya undang Kapolri atau Kabareskrim untuk berdebat hukum dengan saya di acara Cerdas Hukum dan kita buka secara transparan ke masyarakat, kenapa satu tahun lebih penyidikan kasus Indosurya mandek? Apakah memang ada kendala atau memang by design dibuat untuk kepentingan oknum tertentu sehingga melanggar hukum acara sebagaimana diatur dalam pasal 50 jo 110 ayat 1 KUHAP," kata Alvin.

Dia meminta pihak Polri agar lebih transparan dalam menangani kasus. "Jika memang benar dugaan saya dan para korban Indosurya bahwa ada pelanggaran penyidikan dan adanya oknum di dittipideksus, beranikah Kapolri Listyo Sigit sebagai pemimpin tertinggi Polri, mencopot Oknum tersebut, layaknya Jaksa Agung dua minggu lalu mencopot oknum kejaksaan bintang 2 yang diduga terlibat mafia kasus?," tantangnya.

"Jangan lagi ada main-main kasus dan menjadikan nyawa manusia sebagai transaksi. Kasihan para korban setahun lebih tidak ada kepastian hukum," lanjutnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar