BI Bakal Segera Sahkan Mata Uang Gigital, Apa Pertimbangannya?

Rabu, 26/05/2021 12:00 WIB
Bank Indonesia

Bank Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Bank Indonesia (BI) sudah berencana untuk mengeluarkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan ada tiga pertimbangan bank sentral dalam rencana penerbitan CBDC ini.


Pertama, mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral. Ini merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan lewat UU mta uang dan UU Bank Indonesia.

“Dalam konteks ini, BI merencanakan ke depan akan menerbitkan CBDC rupiah sebagai alat pembayaran yang sah,” tegas Perry, dikutip Rabu (26/5/2021)


Perry mengatakan, sebagai instrumen pembayaran yang sah, CBDC rupiah ini akan disiapkan secara end-to-end baik secara perancangannya hingga peredarannya, sebagaimana yang dilakukan BI di uang kertas maupun kartu baik debit maupun kartu kredit.

Kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar keuangan, valuta asing, dan sektor keuangan.

Ketiga, tentu BI akan benar-benar mempertimbangkan teknologi yang akan digunakan. Hal ini bisa dengan melihat teknologi atau platform mana yang digunkaan oleh negara lain.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar