Waisak, 1.078 Narapidana Beragama Buddha dapat Remisi, 12 Orang Bebas

Rabu, 26/05/2021 11:22 WIB
Ilustrasi Remisi Napi. (Tempo).

Ilustrasi Remisi Napi. (Tempo).

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5).

"Dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian," berdasarkan keterangan resmi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Dari jumlah penerima RK I, 145 menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi satu bulan, 206 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana.

Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," ucap Reynhard dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/5).

Ia mengatakan pemberian remisi ini juga untuk memastikan hak-hak narapidana tetap diberikan di tengah pandemi COVID-19. Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, dan layanan kesehatan.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Reynhard.

Diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar