Berkas Rampung Pekan Ini, Kasus Korupsi Asabri akan Segera Disidangkan

Rabu, 26/05/2021 08:34 WIB
Gedung Asabri. (Foto: Detik.com)

Gedung Asabri. (Foto: Detik.com)

Jakarta, law-justice.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri disebut hampir selesai.

Pada Jumat (28/5/2021) pekan ini, penyidik berencana untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke jaksa penuntut umum.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Selain itu, penyidik masih menanti angka kerugian keuangan negara yang kini tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar kerugian keuangan negara yang diakibatkan dugaan korupsi di Asabri.

”Ya, akan diserahkan ke kejaksaan (minggu ini),” kata anggota VI BPK, Harry Azhar Azis seperti melansir kompas.id.

Dengan pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka ke jaksa penuntut umum, kasus korupsi di Asabri ini hanya tinggal menunggu waktu untuk kemudian bergulir di pengadilan.

Selama ini publik bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus yang disebut mirip dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tetapi dengan jumlah kerugian keuangan negara yang jauh lebih besar, sekitar Rp 23 triliun.

Dengan pelimpahan berkas perkara beserta para tersangka ke jaksa penuntut umum, kasus korupsi di Asabri ini hanya tinggal menunggu waktu untuk kemudian bergulir di pengadilan.

Peran tersangka

Sudah hampir lima bulan penyidikan kasus Asabri berjalan. Berawal pada 15 Januari 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).

Penyidikan dilakukan untuk kurun waktu 2012 sampai dengan 2019.

Kemudian, pada 1 Februari 2021, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memanggil 10 orang sebagai saksi.

Hingga akhir pemeriksaan, hanya empat orang yang diperbolehkan pulang. Adapun enam orang yang lain ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik.

Enam tersangka itu ialah ARD selaku Direktur Utama Asabri periode 2011 sampai dengan Maret 2016, SW selaku Dirut Asabri periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020, BE selaku Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008 sampai dengan Juni 2014, HS selaku Direktur Asabri periode 2013 sampai dengan 2014 dan periode 2015 sampai dengan 2019, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 sampai dengan Januari 2017, dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kemudian, terdapat dua tersangka lainnya, yakni BTS selaku Direktur PT Hanson International dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera serta Direktur PT Maxima Integra.

Keduanya telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada periode 2012 sampai dengan 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi Asabri bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.

Sementara penukaran atau pembelian saham tersebut dilakukan dengan harga yang dimanipulasi menjadi lebih tinggi dengan tujuan agar kinerja investasi Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah menjadi milik Asabri, saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan direksi Asabri sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

Padahal, transaksi yang dilakukan terhadap saham tersebut hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP.

Sebaliknya, hal itu merugikan investasi atau keuangan Asabri karena menjual saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi, saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan tersebut dibeli kembali oleh Asabri melalui underlying reksa dana yang dikelola manajer investasi yang dikendalikan oleh HH dan BTS.

”Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, tetapi seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP,” ujar Leonard.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar