Tangis Bahagia Nasabah Usai Klaim Rp3 Miliar Dikabulkan Manulife

Selasa, 25/05/2021 19:35 WIB
Asuransi Manulife kabulkan klaim Rp3 miliar dari nasabahnya (ist)

Asuransi Manulife kabulkan klaim Rp3 miliar dari nasabahnya (ist)

Jakarta, law-justice.co - Johlin Wilyanty Sutanto, istri dari nasabah asuransi jiwa Manulife Johanis SB Untung yang telah meninggal dunia menangis bahagia usai klaim Rp3 miliar dikabulkan oleh pihak Manulife.

Dalam mengurusi klaim ini, dia dibantu oleh LQ Indonesia Law Firm. Kejadian bermula dari ditawarkannya produk asuransi jiwa oleh agen asuransi di bank DBS pada Juni 2019, suaminya Johanis SB Untung mendaftarkan dirinya untuk menjadi nasabah asuransi jiwa Manulife Indonesia. Saat itu dia membayar premi Rp120.000.000 per tahun dan sudah berjalan dan dibayarkan premi selama 2 tahun.

Johanis pun meinggal pada Januari 2021 lalu. Johlin sebagai istrinya mengajukan klaim kepada asuransi jiwa Manulife dengan segala persyaratan yang tertera di buku polis asuransi jiwa Manulife. Namun ibu Johlin tidak mengerti ketentuan asuransi yang dibeli suaminya sehingga mengalami kesulitan memenuhi persyaratan yang diminta Manulife agar klaim bisa cair.

"Pikiran kacau, sedih, tidur pun tak bisa, karena bingung. Kalut untuk mengurus klaim asuransi" ujar Johlin Wilyanty Susanto seperti disampaikan kepada kuasa hukumnya Alvin Lim melalui keterangannya.

Dia pun memberikan kepercayaan kepada LQ Indonesia Law Firm untuk mengurusi hal tersebut. Dijelaskan oleh tim LQ Indonesia Lawfirm bahwa penelusuran klaim yang dilakukan Manulife adalah hal wajar yang dilakukan oleh perusahaan asuransi termasuk di Manulife sesuai ketentuan polis ada yang namanya "Incontestable Period" dimana penanggung berhak mengecek kebenaran pernyataan yang diberikan oleh pemegang polis kepada penanggung.

"LQ Indonesia Lawfirm mengadakan koordinasi dan menghubungi Manulife baik secara surat maupun hadir di kantor pusat Manulife, dan dibantu dengan sangat professional oleh manajemen Manulife dan kami mendapatkan penjelasan dengan baik. Tidak lama kemudian setelah dokumen klaim diterima lengkap, maka klaim klien kami dibayarkan seluruhnya sejumlah 3 Milyar oleh Manulife, tanpa neka neko" ujar Firton Ernesto.

Dijelaskan oleh Advokat Ali Nugroho, bahwa Klaim asuransi Johlin di Prudential juga sudah dibayarkan sebelumnya, dan bukti pembayaran Prudential telah diberikan ke Manulife.

"Intinya, LQ Inesia Lawfirm membantu nasabah asuransi untuk mengerti klausal perjanjian polis serta membantu memenuhi persyaratan yang diminta agar Perusahaan Asuransi Manulife dapat melakukan asessment Klaim secara maksimal sehingga cepat mendapatkan keputusan klaim," katanya.

terhadap apa yang dicapainya saat ini, Johlin pun senang dan berterima kasih kepada LQ yang telah mendampinginya.

"Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm beserta seluruh tim lawyer yang telah membantu saya untuk mendapatkan hak klaim suami saya yang meninggal. Saya puas atas kinerja LQ dan tentunya berharap agar LQ Indonesia Lawfirm dapat membantu masyarakat lainnya, terima kasih Manulife." tutup Johlin.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar