Wacana Kenaikan Pajak Orang Kaya 35%, DPR Sebut Perlu Persiapan Matang

Selasa, 25/05/2021 18:21 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin (Foto : Istimewa)

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin (Foto : Istimewa)

law-justice.co - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin turut memberikan tanggapan terkait wacana kenaikan tarif pajak penghasilan orang kaya sebesar 35%.

Puteri mengatakan wacana tarif kenaikan pajak sebesar 35% yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat menciptakan rasa keadilan.

Hal tersebut juga kata Puteri dapat menjadikan suatu kebijakan yang dapat mendorong penerimaan negara ditengah kondisi saat ini.

"Selain menciptakan rasa keadilan, rencana perubahan tarif/bracket pajak atas PPh Orang Pribadi bagi kalangan berpendapatan tinggi tentu diharapkan dapat menjadi kebijakan pendukung yang mendorong penerimaan negara," kata Puteri ketika dihubungi, Selasa (25/05/2021).

Meski begitu Politisi Muda Partai Golkar tersebut juga mengharapkan kalau persiapan yang dilakukan pemerintah terkait kebijakan tersebut juga perlu disusun secara matang.

Puteri menuturkan kalau hal sepeeti kesiapan sistem administrasi pajak perlu diperhatikan supaya dapat meminimalisir celah bagi orang yang menyiasati ketentuan tersebut.

"Namun, pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem administrasi pajak terhadap perubahan ini untuk meminimalisir celah bagi mereka yang berniat menyiasati ketentuan tersebut," tuturnya.

Puteri juga menyatakan pemerintah harus memastikan ketersediaan data yang memadai untuk memastikan aspek kepatuhan dalam kebijakan tersebut.

"Selain itu, pemerintah juga perlu menjamin ketersediaan data dan informasi yang memadai terkait kalangan tersebut untuk mengidentifikasi WP dan menjamin kepatuhannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35 persen.

Rencana itu menjadi salah satu usulan Sri Mulyani dalam rangka mereformasi perpajakan agar tercipta keadilan dan kesetaraan. Sebelumnya, Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di atas Rp 5 miliar dikenakan sebesar 30 persen.

"Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket dari PPh OP, untuk high wealth individual," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI secara virtual, Senin (24/05/2021).

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar