Mulut Keluar Busa, Guru Honorer Ini Meninggal Usai Divaksin Covid-19

Selasa, 25/05/2021 11:19 WIB
Para Guru dan staf tenaga pendidik menerima vaksinasi Covid-19 di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/4). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menargetkan sebanyak 142.403 guru dan tenaga pendidik menerima vaksinasi Covid-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan kepada para pengajar jelang uji coba sekolah tatap muka. Robinsar Nainggolan

Para Guru dan staf tenaga pendidik menerima vaksinasi Covid-19 di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (6/4). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menargetkan sebanyak 142.403 guru dan tenaga pendidik menerima vaksinasi Covid-19 sebagai upaya meningkatkan kekebalan kepada para pengajar jelang uji coba sekolah tatap muka. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara menyatakan hasil skrining (tindakan awal petugas kesehatan) guru Sekolah Dasar (SD) 1 Kusambi yang meninggal menunjukkan tidak memiliki penyakit komorbid (bawaan).

"Hasil skrining tidak ada penyakit komorbit, artinya dapat dilakukan vaksinasi," kata Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Ishar Masiala seperti melansir suara.com, Selasa (25/5/2021).

Sebelumnya, seorang guru honorer SD 1 Kusambi berinisial N (42), di Kabupaten Muna Barat, dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani penyuntikan vaksinasi COVID-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Guru tersebut menerima penyuntikan vaksin dosis satu di Puskesmas Sidamanguru daerah setempat.

Dia bersama guru lainnya menerima suntikan vaksin pada Selasa (18/5), namun ia kemudian dikabarkan meninggal dunia lima hari setelah menerima suntikan vaksin jenis Sinovac pada Minggu (23/5) lalu.

Menurut La Ode, meninggalnya guru SD tersebut sebenarnya bukan karena divaksin, sebab interval waktu setelah menerima vaksin 5 hari.

"Sementara setelah divaksin dilakukan observasi 1-2 jam dan tidak ada keluhan, maka diperbolehkan kembali (ke rumahnya)," ujar dia.

Interval waktu tersebut, lanjutnya, hasil dari investigasi pihaknya kepada almarhum dalam melakukan aktivitas sebagaimana biasa tanpa keluhan, seperti ke pesta dan kebun.

"Hari Minggu (25/5) kami dengar kabar guru tersebut meninggal dengan mengeluarkan busa di mulut. Ini bisa saja meninggal karena keracunan makanan, minuman atau pun mungkin mengonsumsi obat," kata dia lagi.

Selain itu, ia mengklaim, kejadian tersebut juga bukan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI), karena waktunya 1x24 jam dari saat penemuan kasus.

"1x24 jam tidak ada keluhan ke petugas kami," ujar Jubir Satgas Muna Barat La Ode Muhammad Ishar Masiala.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar