Pungut Biaya Cek Saldo & Tarik Tunai, Bank Negara Dilaporkan ke KPPU

Senin, 24/05/2021 22:37 WIB
KKI laporkan Himbara atau bank negara ke KPPU karena pungut biaya tarik tunai & cek saldo  (Pakai ATM).

KKI laporkan Himbara atau bank negara ke KPPU karena pungut biaya tarik tunai & cek saldo (Pakai ATM).

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk memungut biaya dari transaksi cek saldo dan tarik tunai di bank pemerintah tak diterima oleh masyarakat. Himbara atau himpunan bank negara pun dilaporkna oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pasalnya, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menilai kebijakan pemerintah itu sebagai aksi kartel. Dia lantas menerangkan beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.

"Pertama, bahwa bank pada Himbara (Mandiri, BRI, BTN dan BNI) telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 ( melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha)," katanya, Senin (24/5/2021).

Alasan kedua kata dia adalah penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 merupakan perbuatan pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga yang dapat mempengaruhi terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999).

Ketiga, bahwa saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan konsumen/ masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Sehingga David menilai perbuatan Himbara merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

"Seharusnya pelaku usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," tegasnya.

"KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," tutup David.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar