Sri Mulyani Minta Pengemplang Pajak Tak Dipidanakan

Senin, 24/05/2021 20:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani minta pengemplang pajak tak dipidana (Breakingnews)

Menteri Keuangan Sri Mulyani minta pengemplang pajak tak dipidana (Breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin para pengemplang pajak tak dipidanakan. Dia ingin mereka hanya dikenai sanksi administrasi. Untuk itu, Sri Mulyani meminta dukungan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menyempurnakan administrasi perpajakan.

"Kita juga butuhkan dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/5/2021).

Dengan usulan penghentian penuntutan pidana, pemerintah akan fokus terhadap penerimaan negara. Namun usulan ini tidak serta merta hanya untuk itu.

"Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dalam mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita. Dalam reform ini tujuannya bukan hanya collect namun menuju pada sustainability APBN ke depan," ujarnya.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah berupaya agar APBN dapat dijalankan secara berkelanjutan. Apalagi di tengah pandemi COVID-19, APBN semua negara dihadapkan dengan defisit yang cukup tinggi.

Dengan begitu, ada potensi utang pemerintah yang meningkat untuk menambal selisih antara penerimaan dengan belanja negara.

"Dalam hal ini kita juga harus melihat bahwa ini adalah suatu respons yang hati-hati pada sebuah negara ketika menghadapi situasi yang extraordinary," ungkapnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar