Aneh! Negara Bayar Gaji 97.000 Orang PNS Palsu

Senin, 24/05/2021 18:49 WIB
Kepala BKN sebut negara bayar gaji 97.000 orang ASN/PNS palsu (Tribunnews)

Kepala BKN sebut negara bayar gaji 97.000 orang ASN/PNS palsu (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pengelolaan data aparatur sipil negara (ASN/PNS) di Indonesia belum tertata rapi. Hal itu dapat dibuktikan dengan masih banyaknya data yang belum diperbarui bahkan lebih parahnya terdapat data ASN/PNS palsu.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Bima mengatakan ada sebanyak 97.000 data PNS yang tergolong misterius. Hal itu membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada mereka, tetapi setelah ditelusuri tidak ada orangnya.

"Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi, bahkan masih banyak juga data-data yang palsu. Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," katanya dikutip dari YouTube BKN, Senin (24/5/2021).

Sejak saat itu database PNS disebut menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang data diri. Baru kemudian setelah beberapa tahun kemudian mulai banyak PNS yang mengajukan diri untuk daftar ulang.

"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual. Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," imbuhnya.

Untuk semakin memperbaiki data, kini BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. Dengan begini PNS bisa melakukan perubahan data sendiri, tidak perlu menunggu BKN.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar