Saksi Ahli di Sidang Jumhur: Cuitannya Buat Tersinggung Investor Rakus

Senin, 24/05/2021 15:30 WIB
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat (Tempo)

Aktivis KAMI Jumhur Hidayat (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Keterangan ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin yang dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Yamin menjelaskan tentang kedudukan hukum satu berita/informasi/kabar dapat dikatakan bohong atau hoax.

Penjelasan tersebut Yamin sampaikan saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Jumhur, yang meminta penjelasan hukum atas cuitan kliennya yang menjadi pokok perkara, apakah dapat terkategori sebagai berita bohong atau tidak.


"(Berita bohong) kalau dia tidak terkonfirmasi dengan realitas, jadi saya tidak bisa mengkonfirmasi itu," ujar Yamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Adapun cuitan Jumhur yang menjadi pokok perkara adalah, "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: `35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja` Klik untuk baca: https://t.co/ObnUlgG719"

Dijelaskan Yamin lebih lanjut, kata investor pada cuitan tersebut merupakan subjek yang dikategorikan sebagai kelompok atau golongan. Tetapi, pada konteks primitive investors, adalah satu kelompok kecil atau sebagian dari investor secara umum.

Sehingga, kata dia, cuitan itu menjadi satu ujaran kebencian hanya kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan kata investor primitif.

"Kalau yang merasa dirinya primitif dan pengusaha rakus, ya dia tersinggung, kalau tidak ya tidak akan," katanya.

"Jadi ini kan particular (bagian), hanya yang merasa saja, di luar itu tidak akan (tersinggung)," pungkasnya.

 

Perbedaaan Definisi


Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Jumhur Hidayat tidak masalah dengan perbedaan definisi yang dijelaskan ahli dalam persidangan.


Pada sidang hari Kamis (20/5), ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Joshua Sitompul mengatakan bahwa buruh dan investor tidak termasuk dalam kategori kelompok atau golongan.

Sementara, pada persidangan hari ini, ahli bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin mengatakan bahwa investor dan buruh adalah kelompok atau golongan.


"Itu menurut saya tidak masalah ya, karena setiap orang mempunyai pendapat yang berbeda-beda," ujar Kuasa Hukum Jumhur, Oky Wiratama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Menurutnya, ahli dari Kemenkominfo berbicara dari sudut pandang legal atau hukum. Sementara, ahli bahasa yang hadir hari ini menjelaskan secara gramatikal atau tekstual bahasa.

"Kalau dari ahli Kominfo kemarin kan bilang bahwa buruh dan pengusaha itu sampai saat ini belum bisa dikategorikan sebagai golongan karena tidak ada acuan payung hukumnya," jelasnya.


"Tapi mungkin berbeda menurut ahli bahasa, dari segi gramatikal," demikian Oky.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar