Kasus Korupsi Proposal Program, Dirut Telkomsel Dipanggil Polda Metro

Senin, 24/05/2021 14:20 WIB
Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro. (ist)

Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkomsel Edi Witjara dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (27/5). Keduanya dipanggil sebagi saksi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mendapat informasi dari penyidik soal pemanggilan Setyanto dan Edi pada Kamis besok sebagai saksi.


"Saya cek dulu ya (ke penyidik)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).


Dari informasi yang diperoleh kumparan, pemanggilan Setyanto dan Edi tertuang dalam nomor Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan nomor Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.


Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis (27/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam surat pemanggilan itu juga dijelaskan penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.


Tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.


Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.


Penyelidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Terkait pemanggilan ini, belum ada pernyataan dari Telkomsel.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar