Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.
Dulu Staf Khusus Istana, Kini Pengkritik Lantang Presiden Jokowi
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Foto: Instagram reflyharun)
law-justice.co - Kecakapan dalam mengatasi hukum tata negara tidak hanya sebagai teori di kampus tapi diaplikasikan juga di lapangan. Tentu banyak yang mengenal Refly Harun sebagai Pakar Hukum Tata Negara.
Banyak yang belum mengetahui kalau karier Pria kelahiran Palembang 26 Juli 1970 ini diawali menjadi seorang wartawan pada tahun 1995. Sebelum akhirnya dikenal sebagai Pakar Hukum Tata Negara.
Selain itu, Refly juga dikenal sebagai Aktivis pemilu. Jiwa sebagai aktivis pemilu sudah mulai terlihat ketika ia menjadi Ketua Badan Eksektif Mahasiswa Hukum, UGM, 1991-1992.
Saat menekuni dunia jurnalis, intelektualitas dan kecakapannya sebagai ahli hukum mulai terasah. Berhasil mendapatkan gelar sarjana hukumnya di Universitas Gajah Mada (UGM), Refly melanjutkan studinya di Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2002 dengan jurusan Ilmu Hukum.
Senada dengan itu, Pria 51 Tahun ini juga menjadi Staff Ahli di Mahkamah Konstitusi pada Tahun 2003 sampai Tahun 2007. Memasuki Tahun 2007, Ia melanjutkan program S3-nya di di University of Notre Dame, Amerika Serikat.
Kepakaran Hukum Tata Negaranya semakin lengkap setelah berhasil menuntaskan disertasinya berjudul Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Indonesia dalam sidang promosi doktor ilmu hukum di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2016. Ketika itu, Refly dinyatakan lulus dengan nilai yudisium cum laude.
Refly selalu memegang teguh prinsip kalau moralitas dalam hukum harus turut ambil peran supaya memastikan kalau hukum tetap memiliki nilai moral yang tinggi.
"Bila hukum muncul beragam tafsiran, Moralitas harus ambil peran," Kata Refly kepada Law-Justice.
Selain kerap kali tampil di layar kaca, Refly juga kerap terlibat aktif sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan kasus sengketa undang-undang dan Pilkada.
Menjadi Staff Khusus Istana dan Komisaris Utama BUMN
Pasca Pemilu 2014, Refly ditunjuk untuk menjadi Staff Ahli Mensesneg Pratikno. Semua berawal ketika ia sering diundang menjadi narasumber di sejumlah Televisi Swasta membicarakan perihal sengketa Pemilu 2014.
Refly mengaku kala itu ia mendapatkan gaji hingga puluhan juta perbulanya. Ditambah juga dengan tunjangan tunjangan lainya yang didapatkan.
"Waktu saya menjadi staf khusus menteri sekretaris negara selama empat bulan saja. Waktu itu penghasilan saya, gaji, tunjangan dan lain sebagainya Rp 25 juta per bulan," ujarnya.
Jabatan Ia sebagai Staff Khusus Istana hanya berlangsung singkat, Refly menyatakan memilih mundur sebagai pejabat istana karena kurang cocok.
Tidak lama waktu berselang, Refly diangkat menjadi Komisaris Utama (Komut) salah satu BUMN yakni PT. Jasa Marga pada tahun 2015 lalu.
"Karena merasa tidak cocok dan diangkat sebagai Komisaris Utama (PT Jasa Marga), kemudian ingin lebih kebebasan, saya resmi mengundurkan diri," katanya.
Refly juga blak-blakan mengungkapkan soal besaran gaji Komisaris BUMN yang bisa sampai menembus ratusan juta perbulan.
"Bisa saja ratusan, tergantung BUMNnya. Kalau BUMN bank, Pertamina, Telkom bisa saja ratusan (juta)," ungkap Refly.
Tidak lama berselang, Refly diangkat menjadi Komisaris Utama Pelindo I. Ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pelindo I hingga Tahun 2020.
Banyak publik yang mengatakan kalau Refly dicopot sebagai Komisaris Utama PT. Pelindo I karena kerap kali mengeluarkan pernyataan yang kritis kepada pemerintah.
Refly menyatakan bentuk kritis yang disampaikan sebagai bentuk kewajiban akademik untuk menyampaikan pendapat ke publik.
"Saya katakan, saya akan tetap apa adanya. Kalau pemerintah salah, saya kritik. Saya tetap berusaha netral. Sebagai akademisi hukum tata negara, saya punya kewajiban akademik untuk menyampaikan pendapat ke publik," katanya pada saat itu.
Kerap Berikan Pernyataan Kritis Pada Pemerintah
Refly terkenal sangat getol dan kritis kepada Pemerintahan Jokowi. Contohnya saat Refly memberikan catatan kritis saat Pemerintahan Jokowi menerbitkan Perppu Ormas.
Ia menyatakan dengan ditiadakannya proses pengadilan dalam pembubaran ormas. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ini juga dinilai melanggar kebebasan berserikat.
Menurutnya, publik tidak boleh membiarkan adanya bentuk otoriter baru di dalam pemerintahan. Karena, dengan Perppu Ormas, tidak hanya Hizbut Tahrir Indonesia yang bisa dibubarkan tapi lembaga lainpun juga bisa dibubarkan.
Seharusnya, kata Refly pemerintah melakukan tahapan-tahapan terlebih dahulu, mulai dari pembinaan, pemberian surat peringatan, penghentian kegiatan, hingga pembubaran.
Kala itu ia pun mengaku sangat khawatir bila pemerintah tidak melakukan perannya sesuai dengan UU tentang Ormas yang sebelumnya ada.
"Karena ada fenomena macam-macam, terutama politik, ternyata butuh yang cepat dan jawabannya Perppu. Padahal, Perppu Ormas ini melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk asas praduga tak bersalah. Maling saja masih berhak atas asas praduga tak bersalah," katanya.
Selain Perppu Ormas, Refly juga memberikan catatan kritis kepada Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi. Refly menuturkan kalau Stafsus Milenial hanya mampu beropini saja.
"Padahal pekerjaan mereka hanya memberikan opini dan pendapat saja. Kalau hanya itu, lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja, cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat mereka diminta tapi mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu," tuturnya.
Refly juga menyatakan bila terpilihnya tujuh stafsus Jokowi dari kalangan milenial berdampak pada beban anggaran negara. Sebab, pendapatan atau gaji tujuh stafsus tersebut tidak sesuai dengan kinerjanya.
"Tentu nanti akan diikuti dengan fasilitas seperti lazimnya mereka yang aksi stafsus, mereka tidak produktif lagi di masyarakat, padahal tidak setiap saat pendapat mereka diperlukan, menurut saya tidak perlu dipermanenkan, kalau koordinator stafsus mungkin bisa ada," jelasnya.
Untuk itu, Akademisi UGM tersebut menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk membubarkan Stafsus Milenial karena dianggap tida produktif.
"Saran saya sebenarnya adalah ya, Pak Jokowi bubarkan saja staf khusus itu, enggak usah malu," ujarnya.
Pada dasarnya, para stafsus milenial yang diangkat Presiden Jokowi ini memang unggul dari sisi akademis. Namun, Refly menilai mereka belum cukup dewasa dalam bertata negara.
"Kita ini bahayanya adalah mengangkat orang yang belum dewasa di satu sisi dia pandai karena pendidikannya bagus kemudian dia juga intepreneur, tapi dia belum dewasa dalam bertata negara," ujarnya.
Teranyar, Refly memberikan kritik keras pada Presiden Jokowi terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Refly menyatakan kalau Presiden Jokowi sedang melakukan senam poco-poco karena baru bertindak setelah ada banyak desakan dari publik.
"Kalau dikatakan seinci tidak bergeser [pelemahan KPK], saya kira faktanya tidak demikian. Justru Jokowi seperti melakukan poco-poco," imbuhnya.
Pasalnya, Refly menyebut Jokowi melakukan poco-poco karena seharunya ia bisa menolak UU Nomor 19 Tahun 2019 sejak awal mulai direncanakan.
"Kalau ada desakan (Jokowi) baru bersikap. Kalau tidak ada desakan, terus melakukan pelemahan. Contoh ketika UU ini disetujui di rapat paripurna, harusnya kalau melindungi KPK dari awal, tidak setuju pembahasan sehingga RUU tidak dibahas dan ketika sudah disetujui, maka RUU itu jadi UU dan wajib diundangkan meski gak di tandatangani presiden," paparnya.
Lebih lanjut, Refly Harun mengomentari sikap Presiden Jokowi yang tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menyoal UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Nah presiden pilih tidak tanda tangan daripada keluarkan Perpu membatalkan UU itu. Padahal dia bisa keluarkan karena UU Nomor 19 Tahun 2019 jelas prosesnya, tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, tapi gak dilakukan. Dan yang dilakukan tidak menandatangi," pungkasnya.
Terkait isu-isu nasional yang terjadi, Refly kerap kali memberikan tanggapanya melalui kanal youtube miliknya. Tidak jarang dalam tayangan videonya tersebut Refly memberikan catatan kritis kepada Pemerintah.
Komentar