Korupsi Dana Hibah, 2 Pejabat Pemprov Ngaku Diperintah Gubernur Banten

Sabtu, 22/05/2021 05:52 WIB
2 pejabat Pemprov Banten ngaku diperintah Gubernur Banten Wahidin Halim dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (media indonesia)

2 pejabat Pemprov Banten ngaku diperintah Gubernur Banten Wahidin Halim dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (media indonesia)

Banten, law-justice.co - Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dua orang pejabat Pemerintah Provinsi Banten sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah pondok pesantren dari APBD 2018 dan 2020. Namun, penetapan keduanya bisa menyeret nama Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kedua pejabat yang dijadikan tersangka dalam kasus ini adalah mantan kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra), Irfan Santoso dan Toton selaku mantan ketua tim verifikasi Ponpes penerima dana hibah. Keduanya kini ditahan oleh Kejati Banten di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.

Namun demikian, menurut Kuasa Hukum Irfan Santoso, Alloy Ferdinan, kliennya adalah korban kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemberian dana hibah ponpes.

"Klien saya korban. Korban karena jabatannya. Di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) memang apa yang direkomendasikan (pemberian hibah) itu seharusnya tidak keluar, karena sudah di luar batas berlakunya Pergub (Peraturan Gubernur)," ujar Alloy kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Jumat (21/5/2021).

"Namun, karena ini adalah perintah atasannya, dana hibah itu kemudian tetap dianggarkan dan disalurkan," tambahnya.

Menurut Alloy, alokasi dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2020 memang tidak dibenarkan secara aturan karena sudah melampaui batas waktu.

"Karena dia (Irfan Santoso) tidak punya kemampuan sama sekali. Dan dia dianggap mempersulit, akhirnya dia berusaha meminimalisir. Ternyata tidak sanggup dan akhirnya dana itu tetap keluar. Tahu sendiri lah pasti (perintah) Gubernur," tutup Alloy.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar