LBH Muhammadiyah Ikut Laporkan Korupsi Asrama UIN
LBH Muhammadiyah ikut melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di UIN Jakarta (rri)
Jakarta, law-justice.co - Dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ikut dilaporkan oleh LBH Muhammadiyah. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang Litigasi LBH Muhammadiyah Gufroni.
Dia membantah pernyataan Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho yang menepis keterlibatan lembaganya dalam pelaporan dugaan korupsi tersebut. Gufroni mengungkapkan, LBH PP Muhammadiyah merupakan bagian dari tim kuasa hukum pelapor dengan mengatasnamakan dengan mengatasnamakan Tim Advokasi Anti Korupsi dan Anti Otorianisme UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (TAKTIS).
"Adapun terkait LBH PP Muhammadiyah adalah bagian dari tim kuasa hukum yang masuk dalam TAKTIS bersama lembaga bantuan hukum lainnya," kata Gufroni dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Gufroni menjelaskan perannya dalam pelaporan itu adalah sebagai bagian dari tim kuasa hukum dari TAKTIS. Dia menegaskan, tidak bertindak sendirian sebagai individu dalam pelaporan dugaan korupsi itu.
Dia juga menjelaskan, keterlibatan LBH PP Muhammadiyah dalam pelaporan itu atas perintah Ketua PP Muhammadiyah Dr Busyro Muqoddas. Menurutnya, Busyro sebagai Ketua PP Muhammadiyah memiliki kewenangan untuk memerintahkan hal itu.
"Bahwa keterlibatan LBH PP Muhammadiyah dalam advokasi terkait dugaan korupsi sebagaimana disebut di atas, adalah atas perintah dari Ketua PP Muhammadiyah Dr Busyro Muqoddas yang juga mantan Ketua KPK RI," kata dia.
"Bahwa LBH PP Muhammadiyah dibentuk oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah dimana MHH merupakan lembaga yang menjadi tanggung jawab langsung kepada Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Dr Busyro Muqoddas," imbuh Gufroni.
Gufroni pun menyebut keterangan yang disampaikan Taufiq Nugroho disampaikan tanpa persetujuan Busyro. Keterangan itu, kata dia, juga disampaikan tanpa konfirmasi terlebih dahulu terhadapnya.
"Bahwa rilis atau pernyataan oleh Direktur LBH PP Muhammadiyah sebagaimana dalam berita tersebut dibuat tanpa konfirmasi dan persetujuan dari Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Dr Busyro Muqoddas dan juga kepada saya selaku kuasa hukum pelapor," ujarnya.
Sebelumnya, melalui Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan tidak pernah melaporkan maupun melakukan pendampingan pelaporan ke KPK terhadap kasus tersebut.
Pernyataan dan tindakan Gufoni melaporkan dugaan korupsi di universitas Islam itu disebut tidak merepresentasikan diri sebagai LBH PP Muhammadiyah.
"LBH PP Muhammadiyah tidak pernah melakukan pelaporan dan tidak pernah mendampingi masyarakat atau siapa pun dalam dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta ke KPK," ujar keterangan tertulis LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ditandatangani Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, Jumat (21/5/2021).
Komentar