Desmon J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Lika Liku Perjalanan Pengesahan RUU KUHP, Sampai Dimana Ujungnya?

Jum'at, 21/05/2021 13:13 WIB
Desmond J Mahesa

Desmond J Mahesa

Jakarta, law-justice.co - Perubahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR sepertinya akan semakin panjang perjalanannya. Pembahasan RUU itu yang sudah berlangsung lebih dari 40 tahun, sejak awal mula di munculkan sekitar era 1980an atau jaman orba sampai saat ini tak kunjung selesai juga.


Sudah berkali kali mau disahkan namun berkali kali juga di tunda pengesahannya. Sehingga RUU KUHP hasil revisi sampai saat ini belum diberlakukan di Indonesia. Nasibnya masih terkatung katung tanpa jelas sampai kapan berakhirnya.


Apa sebenarnya alasan utama sehingga KUHP peninggalan Belanda itu harus dirombak isinya?. Seperti apa kilas balik perjalanan upaya pembahasan RUU KUHP yang memakan waktu begitu lama ?, Mengapa RUU KUHP begitu alot pembahasannya ? Seperti apa gambaran perjalanan pembahasan RUU KUHP ini ke depannya?

 

Alasan Perubahan


Dalam pertimbangan draft RUU KUHP dinyatakan bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.


Hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuannya, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara dan kepentingan individu, antara pelindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.


Ahli hukum, Prof Sudharto menyebut sekurang kurangnya ada 3 (tiga) alasan pokok perlunya pembaharuan KUHP yang berlaku di Indonesia. Alasan politis, bahwasanya negara yang merdeka harus memiliki KUHP sendiri bukan hukum warisan penjajahnya. Alasan praktis, bahwa KUHP dibuat dengan bahasa Belanda sehingga banyak penegak hukum Indonesia yang tidak mengerti atau mendalami maknanya.

Sementara alasan sosiologis karena pandangan hidup masyarakat Eropa yang individualistis berbeda dengan semangat kehidupan bangsa Indonesia pada umumnya.


Prof Muladi menambahkan satu alasan yaitu adaptif yang mengandung makna bahwa KUHP harus mampu mengadopsi kepentingan Internasional dalam kepentingan nasional utamanya dalam hal tindak pidana transnasional yang saat ini merajalela. Dengan demikian, RUU KUHP yang dihasilkan sekarang merupakan cerminan dari Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia yang sebelumnya merupakan hasil dari hukum kolonialisme Belanda.


Hal terpenting dari sebuah pembaharuan hukum pidana adalah kualitas dan substansi RUU KUHP yang cocok dan sesuai dengan karakter dan budaya masyarakat Indonesia. Dengan demikian pembaruan hukum pidana melalui RUU KUHP diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum pidana dan paradigma hukum pidana di Indonesia.


Dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis, KUHP hasil revisi memang sangat ditunggu kehadirannya untuk merombak sistem dan struktur, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan baik yang berada pada aras normative (substansi pasal) maupun penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum - aspek yuridisnya.

Penyesuaian dengan perkembangan masyarakat, baik dari perspektif sociological jurisprudence maupun sociology of law sangat dibutuhkan demi kemajuan hukum dan masyarakat Indonesia. Atas dasar itu semua yang menjadi dasar pertimbangan sehingga KUHP yang lama harus di rombak total disesuaikan dengan nilai nilai dan semangat pembaharuan hukum yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Kilas Balik


Semangat untuk menggulingkan hukum Belanda dengan hukum pidana nasional terus menggelora sejak 1980-an atau sejak era Orba. Sejak saat itu, tim perumus revisi KUHP telah melakukan studi banding ke berbagai negara di dunia. Namun, saat naskah RUU KUHP baru itu disodorkan ke DPR, selalu gagal untuk penyelesaiannya. Selama lebih dari 40 tahun draf RUU KUHP terkatung katung nasibnya dan tidak kunjung disahkan berlakunya. Sepertinya Indonesia memang masih membutuhkan tambahan waktu untuk memiliki sendiri peraturan perundangan yang mengatur tindak pidana yang mengikat warga negaranya.


Jika kita tengok kilas balik ke belakang maka seperti dikemukakan diatas KUHP yang berlaku saat ini merupakan peninggalan kolonial Belanda yang mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Peraturan ini diberlakukan pertama kali di Indonesia melalui Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 1918 atau era penjajahan Belanda.


Setelah Indonesia merdeka tepatnya tanggal 26 Februari 1946, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan,"Nama undang-undang hukum pidana Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dirobah menjadi Wetboek van Strafrecht." Ayat (2) berbunyi,"Undang-undang tersebut dapat disebut: Kitab Undang-undang hukum pidana."


Selanjutnya, pada 20 September 1958 Presiden Sukarno mengesahkan UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peraturan ini diundangkan pada 29 September 1958 oleh Menteri Kehakiman GA Maengkom.


Dalam perkembangannya, muncul rekomendasi hasil Seminar Hukum Nasional I pada 11-16 Maret 1963 di Jakarta dimana dalam kesempatan itu dibentuk tim perumus rancangan kodifikasi hukum pidana nasional Indonesia. Tim perumus yang dibentuk pada 1964 dipimpin pakar pidana dari Universitas Diponegoro Semarang, profesor Soedarto.


Sejak saat itu proses perumusan rancangan kodifikasi hukum pidana nasional berjalan dan baru pada 1993 dihasilkan sebuah rancangan KUHP. Tim perumus atau tim pengkajian berada di bawah koordinasi Departemen Kehakiman yang saat itu dipimpin Ismail Saleh. Setelah Ismail Saleh diganti Oetoyo Usman, tak banyak perubahan dilakukan terhadap rancangan KUHP tahun 1993. Baru pada masa kepemimpinan Muladi dilakukan pembahasan kembali dan menghasilkan rancangan KUHP tahun 2000.


Penyempurnaan rancangan KUHP terus dilakukan dan akhirnya diserahkan pada saat menteri hukum dan HAM dijabat Hamid Awaluddin pada 2004. RUU KUHP juga sempat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2005 sampai 2009. Pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) ini, RUU KUHP belum juga disahkan berlakunya.


Berakhirnya masa pemerintahan SBY kemudian digantikan oleh Presiden Joko Widodo, pembahasan RUU KUHP terus dilanjutkan dengan harapan agar bisa segera disahkan berlakunya.


Pembahasan RUU KUHP pada masa Presiden Jokowi periode pertama (2014-2019) ditandai dengan keluarnya Surat PresidenNomor R-35/Pres/06/2015 tertanggal 5 Juni 2015, dimana Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM RI untuk melakukan pembahasan RUU KUHP di DPR RI. Selanjutnya Supres tersebut, ditindaklanjuti Pimpinan DPR dan dibahas dalam rapat Bamus tertanggal 24 Juni 2015 dan memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan selanjutnya


Komisi III DPR RI menindaklanjuti penugasan tersebutdengan menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 2 Juli 2015 untuk mendengar Keterangan Presiden mengenai RUU KUHP. Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka mencari masukan dan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai tanggapan terhadap Naskah RUU KUHP, mengingat pentingnya masukan dari berbagai pihak terhadap RUU KUHP.


Pada tanggal 26 Oktober 2015, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI telah menyerahkan Daftar InventarisasiMasalah (DIM), yang menandai dimulainya proses pembahasan RUU KUHP bersama Pemerintah melalui Rapat Panitia Kerja (Panja).


Panja berkomitmen dengan Pemerintah untuk memberi prioritas terhadap Pembahasan RUU KUHP sehingga dapat segera diselesaikan mengingat isi dan substansi RUU KUHP yang dinilai sangat fundamental dan memerlukan perhatian khusus karena menyangkut seluruh prinsip dan asas Hukum Pidana Nasional yang berkaitandengan Hak Asasi Manusia.


Pada kesempatan pertama, Panitia Kerja RUU KUHP bersama dengan Pemerintah telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam, diantaranya dengan melakukan rapat-rapat dari tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 Februari 2017, hal ini dilakukan mengingat begitu banyaknya permasalahan yang perlu dibahas dan diputuskan terkait dengan pasal-pasal yang ada di dalam rancangan KUHP tersebut.


Setelah selesai dilakukan pembahasan terhadap pasal-pasal yang bersifat substansi, Panja memutuskan untuk menyerahkan pembahasan ketingkat selanjutnya yakni pembentukan Tim Perumus (TIMUS) dan Tim Sinkronisasi (TIMSIN) RUU KUHP.


Selanjutnya, setelah melakukan pembahasan pasal redaksional secara komprehensif dan penuh kehati-hatian, maka TIMUS/TIMSIN melaporkan hasil-hasil yang dicapai kepada Panja pada tanggal 26 Juni 2019.


Panja bersama sama dengan Pemerintah kemudian mengagendakan pembahasan terhadap beberapa materi muatan yang belum disepakati dalam rapat Panitia Kerja sebelumnya. Substansi tersebut meliputi hukum yang hidup di masyarakat; pidana mati; penyerangan kehormatan atau harkat dan MartabatPresiden dan Wakil Presiden; tindak pidana kesusilaan; perkosaan; tindak pidana khusus; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.


Panja kembali melakukan pembahasan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2019 serta tanggal 13 sampaidengan 15 September 2019. Dalam rapat panitia kerja tersebut, seluruh substansi berhasil disepakati oleh Panitia Kerja bersama Pemerintah.


Selanjutnya pada tanggal 18 September 2019, Panitia Kerja telah melaporkan seluruh hasil pembahasan kepada Komisi III DPR RI dan telah mendapat persetujuan untuk dibawa pada Pembicaraan Tingkat I. Seluruh Fraksi dan Pemerintah selanjutnya telah menyetujui RUU KUHP untuk dibawa pada Pembicaraan Tingkat II guna mendapat persetujuan.


Namun seperti kita ketahui bersama, pada hari-hari terakhir menjelang pengesahan di DPR, Presiden Jokowi meminta pengesahan empat RUU, termasuk RUU KUHP ditunda pengesahannya dan pembahasan kembali dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024. Hal itu dilakukan, menurutnya, agar pemerintah dan DPR bisa mendengarkan dan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, menyusul gelombang penolakan yang meluas dimana mana.


“Intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara), kemudian RUU Pemasyarakatan serta RUU KUHP itu ditunda pengesahannya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan seusai bertemu pimpinan DPR di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019) seperti dikutip media.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan sikap resmi pemerintah menyangkut pengesahan RUU KUHP disampaikan kepada DPR pada Selasa (24/9/2019). “Mekanismenya akan teruskan di paripurna,” katanya.


Pada akhirnya atas permintaan tersebut, rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (24/9/2019), juga menyepakati penundaan pengesahan RUU KUHP untuk yang kesekian kalinya.


Dengan demikian karena masih banyaknya masukan dari masyarakat terhadap kesempurnaan RUU KUHP, maka RUU KUHP belum jadi disahkan pada periode 2014-2019.Sehingga menjadi RUU Carry over untuk dibahas atau dilanjutkan pada periode 2019-2024.


Sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan RUU KUHP tersebut, Komisi III DPR RI sangat mendukung untuk segera dilakukan pembahasan dan penyelesaian RUU KUHP. Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI pada 24-25 Februari 2020, 1 April 2020, dan 22 Juni 2020 disepakati agar Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI untuk melakukan pembahasan RUU Carry Over yaitu RUU KUHP ke tahun berikutnya.


Pada tanggal 2 April 2020 Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui melanjutkan pembahasan RUU KUHP berdasarkan Pasal 71A Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Dalam Rapat Kerja terakhir dengan Menkumham pada tanggal 17 Maret 2021 yang lalu, dalam kesimpulan rapat disampaikan bahwa Komisi III DPR RI dan Menkumham RI telah bersepakat untuk melakukan reformasi terhadap system peradilan pidana terpadu melalui fungsilegislasi, dengan memprioritaskan kembali penyelesaian RUU KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan.


Sebagai bentuk perwujudan untuk memprioritaskan penyelesaian RUU KUHP di tahun 2021 adalah dengan memasukkannya kedalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun apa yang terjadi?. Selang enam hari kemudian tepatnya hari selasa (23/3/2021). melalui rapat paripurna, DPR mengesahkan Daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.


Anehnya dalam daftar 33 RUU prioritas yang ditetapkan tersebut, terdapat beberapa RUU yang akhirnya tidak jadi masuk prolegnas prioritas 2021.RUU itu diantaranya adalah RUU Pemilu, Revisi UU ITE, RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP. Justru RUU yang selama ini dinilai kontroversial karena banyak mendapatkan penentangan dari masyarakat masuk ke skala prioritas Prolegnas 2021 seperti RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law) dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Pasal Pasal Krusial


RUU KUHP yang siap untuk disahkan pada akhir September 2019 yang lalu terdiri atas 2 (dua) buku, 36 (tigapuluhenam) bab, dan 628 (enam ratus duapuluh delapan) pasal. Buku Kesatu RUU KUHP antara lain mengatur mengenai ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana termasuk di dalamnya berlakunya hukum yang hidup di masyarakat; Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana termasuk di dalamnya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana oleh korporasi; Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan termasuk di dalamnya tujuan dan pedoman pemidanaan, pemaafan hakim, pidana dendadengan sistem kategori, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, serta diversi bagi anak; Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana, sertaPengertian Istilah.


Buku Kedua RUU KUHP antara lain mengatur mengenai Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara; Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, Barang, dan Lingkungan Hidup; Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penyelundupan Manusia, Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin, Tindak Pidana terhadapTubuh, Tindak Pidana Pencurian, Tindak Pidana Pelayaran, Tindak Pidana terhadap Penerbangan dan Tindak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan, Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, dan Tindak Pidana Khusus.


Beberapa isu krusial yang berkembang dan menjadi fokus pembahasan dalam RUU KUHP, antara lain tentang : Penerapan Asas Legalitas Pasif, Perluasan Pertanggungjawaban Pidana, Penerapan Doktrin Ultimum Remedium, soal Pidana Mati, masalah Rekodifikasi, Pengaturan tentangTindak Pidana Khusus dan sebagainya.


Selanjutnya melalui pembahasan yang sangat mendalam dan perdebatan yang sangat konstruktif pada akhirnya Panitia Kerja bersama Pemerintah saat itu berhasil menyepakati seluruh materi muatan tersebut sehingga RUU KUHP siap untuk disahkan.


Namun seperti diketahui bersama, pengesahan itu urung dilakukan karena merebaknya demo dimana mana sebagai wujud munculnya aspirasi masyarakat menyikapi RUU KUHP yang akan disahhkan berlakunya.


Pengesahan RUU KUHP yang isinya memuat sejumlah pasal kontroversial ditolak ribuan mahasiswa dan aktifis yang menggelar demo di Gedung DPR, Jakarta dan banyak kota lainnya. Adapun isi pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP yang dinilai bermasalah dan memantik demo ribuan mahasiswa di berbagai kota seperti dikutip tirto.id 24/9/20 adalah:

1. Pasal RUU KUHP soal Korupsi


Sejumlah pasal di RUU KUHP memuat hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai hal ini bisa memicu praktik `jual-beli` pasal. Misalnya, pasal 603 RUU KUHP mengatur pelaku korupsi dihukum seumur hidup atau paling sedikit 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Pasal 604 RUU KUHP mengatur hukuman sama persis bagi pelaku penyalahgunaan wewenang untuk korupsi.


Lalu, pasal 605 mengatur hukuman ke pemberi suap minimal 1 tahun bui dan maksimal 5 tahun. Pasal 605 pun mengancam PNS dan penyelenggara negara penerima suap dengan penjara minimal 1 tahun, serta maksimal 6 tahun. Sedangkan pasal 2 UU Tipikor, mengatur hukuman bagi pelaku korupsi ialah pidana seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. UU Tipikor pasal 5 memang memuat aturan hukuman bagi pemberi suap mirip dengan pasal 605 RUU KUHP.


Akan tetapi, pasal 6 UU Tipikor mengatur hukuman lebih berat bagi penyuap hakim, yakni 3-15 tahun bui. Bahkan, Pasal 12 UU Tipikor huruf (a) mengatur hukuman bagi pejabat negara atau hakim penerima suap: pidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun. Tidak heran, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman menilai RUU KUHP merupakan salah satu rancangan beleid yang, “memanjakan para koruptor".

2. Pasal RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden


Pasal kontroversial RUU KUHP yang lain terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Pasal 218 mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3,5 tahun. Di pasal 219, pelaku penyiaran hinaan itu diancam 4,5 tahun bui. Di pasal 220 RUU KUHP, dijelaskan bahwa perbuatan ini menjadi delik apabila diadukan oleh presiden atau wakil presiden.


Selain itu, pasal 353-354 mengatur hukuman bagi pelaku penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Pelakunya terancam 1,5 tahun bui. Bila penghinaan itu memicu kerusuhan, pelakunya bisa dihukum 3 tahun penjara. Dan jika hal itu disiarkan, pelaku terancam 2 tahun bui. Ketentuan ini ada di KUHP lama dan dinilai merupakan warisan kolonial.


Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum UI, Dio Ashar Wicaksana menilai, pasal ini bisa bersifat `karet` dan menjadi alat mengkriminalisasi warga. "Potensi kriminalisasi justru ketika ada kritik kepada kebijakan presiden " ujar Dio pada 19 September lalu.


Kata Dio, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 sebenarnya sudah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan demokrasi.

3. Pasal RUU KUHP tentang Makar


RUU KUHP mengatur pidana makar melalui pasal 167, 191, 192 dan 193. Pelaku makar terhadap presiden dan NKRI diancam hukuman mati, seumur hidup atau bui 20 tahun. Makar terhadap pemerintah yang sah, juga diancam penjara 12 dan 15 tahun. Pasal 167 menyebut: “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.


” Menurut analisis Aliansi Reformasi KUHP, definisi makar di dalam RUU KUHP itu tak sesuai dengan akar katanya pada bahasa Belanda, yakni `aanslag` yang berarti penyerangan. Masalah definisi ini dinilai berpotensi membikin pasal makar bersifat karet dan memberangus kebebasan berekspresi masyarakat sipil.

4. Pasal RUU KUHP soal Penghinaan Bendera


RUU KUHP juga mengatur pemidanaan terkait penghinaan bendera negara. Ketentuan ini diatur pasal 234 dan 235. Di pasal 235, diatur pidana denda maksimal Rp10 juta bagi mereka yang: (a) memakai bendera negara untuk reklame/iklan komersial; (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (c) mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan (d) memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, yang menurunkan kehormatannya.


Aliansi menilai pasal 235 memuat ancaman kriminalisasi perbuatan formil (tanpa memandang niat yang harusnya berupa penodaan bendera). Ancaman penjara di pasal 234 pun dinilai terlalu tinggi (5 tahun).

5. Pasal RUU KUHP terkait Alat Kontrasepsi


Pasal kontroversial lainnya di RUU KUHP ialah soal pemidanaan promosi kontrasepsi. Pasal 414 mengatur: orang yang mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, menunjukkan untuk bisa memperoleh alat pencegah kehamilan [kontrasepsi] kepada Anak dipidana denda maksimal Rp1 juta (kategori I).


" Aliansi menganggap pasal 414 menghambat penyebaran info soal alat kontrasepsi dan kesehatan reproduksi. Pasal ini pun bertentangan dengan program KB pemerintah. Apalagi, pasal ini bisa menjerat pengusaha retail yang memajang alat kontrasepsi di toko. Jurnalis yang menulis konten soal alat kontrasepsi pun bisa terkena pidana.


Sekalipun pasal 416 mengecualikan `pejabat berwenang` dan aktivitas pendidikan, pidana ini dinilai tidak sesuai era keterbukaan informasi. Baca juga: Pasal 414 RKUHP: Kental Kriminalisasi & Mempersulit Pencegahan HIV Di sisi lain, di Indonesia terdapat 6 peraturan tentang penanggulangan HIV/AIDS yang memuat aturan “kampanye penggunaan kondom” yang isinya mengizinkan penyebaran luas info soal alat kontrasepsi. Jaksa Agung (tahun 1978) dan BPHN (1995) juga telah mendekriminalisasi perbuatan ini mengingat kondom menjadi salah satu alat efektif untuk mencegah penyebaran HIV.

6. Pasal RUU KUHP soal Aborsi


Pemidanaan terkait aborsi diatur pasal 251, 415, 469 dan 470. Misalnya, pasal 469 mengatur hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya, maksimal 4 tahun bui. Orang yang menggugurkan kandungan perempuan dengan persetujuannya juga bisa dibui maksimal 5 tahun, sesuai isi pasal 470 RUU KUHP. Pasal ini dinilai berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan yang hamil dan memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.


“Kondisi mental korban perkosaan seharusnya menjadi perhatian bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum seadil-adilnya, bukan malah melakukan kriminalisasi,” tulis Aliansi Reformasi KUHP dalam siaran persnya, 12 September lalu.


Isi pasal-pasal itu pun tidak sesuai dengan UU Kesehatan pasal 75 ayat 2 yang mengecualikan tindakan aborsi jika dalam keadaan darurat medis atau mengalami kehamilan sebab perkosaan. Pasal ini juga dinilai mengabaikan fakta tingginya angka kematian ibu akibat aborsi tidak aman.

7. Pasal RUU KUHP soal Gelandangan


RUU KUHP juga mengatur pemidanaan gelandangan. Pasal 431 mengancam gelandangan dengan denda maksimal Rp1 juta. Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu mendesak penghapusan pasal ini sebab ia warisan kolonial yang menilai gelandangan sebagai: Orang tidak berguna akibat kesalahan dalam hidupnya.


Adapun Peneliti hukum Mappi FH UI Andreas Marbun menilai pasal ini bukan solusi atas masalah gelandangan, sekaligus aneh. "Lagipula gelandangan, kan, miskin, mana sanggup mereka bayar denda. Kalau enggak mampu, terus gimana?" Kata Andreas.


Pasal RUU KUHP tentang Zina dan Kohabitasi Pasal 417 dan 419 mengatur pidana perzinaan

dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan perkawinan). Pasal 417 mengatur hukuman bagi mereka yang berzina maksimal bui 1 tahun atau denda Rp10 juta. Pidana ini diatur sebagai delik aduan dari suami, istri, orang tua dan anak. Sementara pasal 418 mengancam pelaku kohabitasi dengan penjara 6 bulan dan denda Rp10 juta. Pidana ini delik aduan.


Kepala desa termasuk yang bisa mengadukan tindak kohabitasi ke polisi. Kriminalisasi perzinaan dan kohabitasi (yang dilakukan orang dewasa secara konsensual dan tanpa paksaan) dinilai mengancam privasi warga.


ICJR pun khawatir delik aduan terkait kohabitasi yang memasukkan kepala desa sebagai pihak pelapor bisa memicu kesewenang-wenangan dan praktik kriminalisasi berlebihan. Dua pasal itu juga dianggap mengabaikan fakta jutaan masyarakat adat dan warga miskin yang masih kesulitan mengakses dokumen perkawinan resmi.

9. Pasal RUU KUHP soal Pencabulan


Pasal 420 menjadi bermasalah karena mengatur pemidanaan pencabulan dengan memberikan tekanan kata: "terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya." ICJR menilai penyebutan kata “sama jenis” tidak perlu.


Menurut ICJR, penyebutan spesifik “sama jenis kelaminnya” malah menjadi bentuk diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual. Pasal ini dikhawatirkan membuat kelompok orientasi seksual yang berbeda rentan dikriminalisasi dan semakin distigma negatif. Apalagi, kekerasan ke komunitas LGBT selama ini sudah sering terjadi. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam juga mengkritik ketentuan pencabulan yang dipidana jika dilakukan di muka umum (pasal 420 huruf a).


"Bagaimana kalau orang tidak berdaya ini dicabuli bukan di muka umum? Kalau ini terjadi, maka tidak akan dilakukan pemidanaan karena tidak dilakukan di muka umum,” kata Anam.

10. Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak


Pasal 278 RUU KUHP secara khusus mengatur: orang yang membiarkan unggas miliknya berjalan di kebun atau tanah telah ditaburi benih/tanaman milik orang lain terancam denda sampai Rp10 juta. Lalu, pasal 279 juga mengancam setiap orang yang membiarkan hewan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami, dengan pidana denda maksimal Rp10 juta (kategori II).


Bahkan pasal 279 ayat 2 menyatakan, hewan ternak yang dilibatkan dalam pelanggaran ini dapat dirampas negara. Baca juga: Demo Mahasiswa di Makassar Ricuh, Wartawan Ikut Dipukul Aparat Aliansi mencatat pasal ini dikutip dari KUHP lama tanpa evaluasi terkait relevansinya. Pidana ini dinilai lebih tepat menjadi pelanggaran administratif yang diatur Perda, jika memang dibutuhkan.

11. Pasal RKUHP tentang Tindak Pidana Narkoba


Pasal 611- 616 RUU KUHP terkait narkotika, juga dikritik sebab membuat pendekatan pidana semakin diutamakan di penanganan masalah narkoba. Aliansi menilai pasal-pasal itu menguatkan stigma narkotika sebagai masalah pidana saja.


Padahal, banyak negara di dunia memproklamirkan pembaruan kebijakan narkotika dengan pendekatan kesehatan warga. Di samping itu, pendekatan pidana yang berfokus pada pemberantasan suplai narkoba dianggap tidak efektif. RKUHP pun dinilai oleh Aliansi masih memuat ketentuan pasal karet yang diadopsi langsung dari UU 35/2009 tentang narkotika tanpa perbaikan yang lebih memadai.

12. Pasal tentang Contempt of Court


Pasal di RUU KUHP tentang penghinaan terhadap badan peradilan atau contempt of court juga dikritik. pasal 281 huruf b mengatur pidana denda Rp10 juta bagi mereka yang: “Bersikap tak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan. ” Menurut catatan Aliansi, unsur “bersikap tidak homat” di Pasal 281 huruf b tidak dijabarkan secara terang pada bagian penjelasan. Selain itu, menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur, mestinya sah sebagai kritik.

13. Pasal Tindak Pidana terhadap Agama


Ketentuan terkait tindak pidana terhadap agama diatur pasal 304-309. Di antara kritik Aliansi ke pasal-pasal itu: (a) isinya jauh dari standar pasal 20 ICCPR soal konteks pelarangan propaganda kebencian; (b) hanya melindungi agama yang “dianut” di Indonesia; (c) serta belum memuat unsur penting, yakni perbuatan “dengan sengaja” terkait tindak pidana terhadap agama.

14. Pasal terkait Pelanggaran HAM Berat (pasal 598-599)


Aliansi mencatat pengecualian asas retroaktif (tak berlaku surut) untuk pelanggaran HAM berat belum diatur buku 1 RKUHP. Padahal, ini diatur UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas HAM pun menyoroti hukuman bagi pelaku genosida di RUU KUHP yang malah lebih rendah dari ketentuan UU 26/2000.


RUU KUHP mengatur hukuman 5-20 tahun bui. Adapun UU 26/2000 menetapkan hukuman 10-25 tahun penjara. Baca juga: Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP karena Banyak Pasal Bermasalah Dalih Yasonna Laoly soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Demo Mahasiswa, Menkumham: Mau Debat & Tanya RUU Datang ke Saya
Pasal pasal bermasalah seperti disebutkan diatas khususnyayang berkaitan dengan soal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, pasal tentang Perzinaan, Pasal Tentang Mempertunjukan Alat Kontrasepsi mempertunjukan alat kontrasepsi, Pasal Pembiaran Unggas, Pasal tentang Gelandangan, Pasal Tentang Aborsi, Pasal Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya, pada umumnya dinilai sebagai pasal karet yang bisa ditafsirkan sesuai dengan selera penegak hukumnya.

 

Gagal Maning, Gagal Maning


Ragam permasalahan yang terjadi pada proses pembuatan dan subtansi RUU KUHP sedikit banyak memang mempengaruhi perjalanan pengesahan RUU KUHP sehingga memerlukan waktu yang begitu lama untuk pengesahannya. Tetapi seyogyanya hal ini tidak boleh menjadi sebab untuk kemudian menunda pembahasannya. Karena bagaimanapun kehadiran KUHP baru karya bangsa Indonesia sendiri sangat ditunggu karena akan mempengaruhi sistem hukum di Indonesia.


Kini dengan belum berhasilnya DPR dan Pemerintah untuk mengundangkan RUU tersebut seolah olah menjadi indikasi tentang lemahnya komitmen legislative dan Pemerintah baik masa Orba atau era reformasi terhadap pembaruan hukum pidana. Seoalah olah hal ini menunjukkan mentalitas bangsa Indonesia yang dalam bahasa anak muda sekarang adalah susah move on untuk jadi bangsa yang benar benar merdeka.


Indonesia sepertinya masih senang diatur oleh hukum peninggalan penjajah, atau menyukai produk lama. Selain hal ini menunjukkan kegagalan legislatif dan eksekutif untuk melakukan pembaruan hukum, sehingga menjadikan RUU KUHP sebagai unfinished lawmaking project, yang tak jelas kapan berakhirnya.


Dalam kaitan ini Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pernah meminta DPR dan Pemerintah sendiri agar segera mengesahkan RUU KUHP meskipun masih banyak pro dan kontra didalamnya Bila nantinya ada pihak yang tidak sepakat dengan pasal-pasal dalam KUHP yang telah disahkan maka bisa menggugatnya ke MK. "Menurut saya begini, apapun ya isi RUU KUHP itu kalau sudah disahkan dalam waktu dekat ini ya disahkan saja, karena kalau hanya menunggu semua orang setuju tidak selesai-selesai," lanjut Mahfud mengemukakan alasannya.


Tetapi harapan Mahfud MD dan juga harapan elemen masyarakat lainnya belum bisa diwujudkan karena memang RUU KUHP dinilai masih mengandung banyak pro dan kontra. Karena alasan ini pula sehingga pada hari-hari terakhir menjelang pengesahan di DPR pada yaitu bulan September 2019 yang lalu, Presiden Jokowi meminta pengesahan RUU termasuk RUU KUHP ditunda. Sebuah permintaan yang kemudian juga diamini oleh kelembagaan DPR melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (24/9/2019).


Setelah sepakat di tunda, pada akhirnya Pemerintah melalui Menkumham pada tanggal 17 Maret 2021 yang lalu, bersepakat untuk memprioritaskan kembali penyelesaian RUU KUHP pada tahun 2021 dengan memasukkannya kedalam Prolegnas prioritas 2021.

Namun apa yang terjadi?. Selang enam hari kemudian tepatnya hari selasa (23/3/2021). melalui rapat paripurna, DPR mengesahkan Daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 tanpa adanya RUU KUHP didalamnya.


Fenomena tersebut tentu saja memunculkan serangkaian tanda tanya. Apakah pembahasan RUU KUHP memang dianggap tidak lagi prioritas sehingga tidak perlu lagi dimasukkan kedalam Prolegnas 2021 untuk disahkan berlakunya?.

Apakah proses penyelesaian RUU KUHP masih akan dilanjutkan di tahun 2021 atau ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan kapan endingnya ?, Kekuatan apa yang kiranya ikut bermain sehingga pembahasan RUU KUHP terkesan dikesampingkan, kalah dengan pembahasan RUU kontroversial yang sekarang menjadi prioritas dalam prolegnas 2021 seperti RUU BPIP misalnya ?.Bagaimana menurut penilaian Anda?

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar