Kasus Bayar Fiktif Asuransi Jasindo, KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka

Jum'at, 21/05/2021 05:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Dua tersangka itu ialah Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain dan pensiunan BUMN/ Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun 2008-2016, Solihah.

"Perkara ini adalah pengembangan penyidikan tersangka Budi Tjahjono (Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia periode tahun 2011-2016) yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/5).

"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020," lanjut dia.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan Kiagus untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan Solihah belum ditahan karena sedang sakit. Firli menyatakan KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Solihah.

Selama proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 46 orang saksi.

Konstruksi Perkara

Perkara ini bermula ketika Budi Tjahjono menginginkan Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012. Kiagus membantu dengan melobi beberapa pejabat di BP Migas.

Dengan bantuan ini, Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan, anak buah Kiagus. Dari hal itu, terjadi pembayaran komisi agen dari perusahaan kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

"Padahal terpilihnya PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest, tidak menggunakan agen," terang Firli.

"Di mana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia," sambungnya.

Firli melanjutkan, uang Rp7,3 miliar itu lalu diserahkan Kiagus kepada Budi sejumlah Rp6 miliar. Sementara sisa Rp1,3 miliar digunakan untuk kepentingan Kiagus.

Menindaklanjuti perintah Budi, ujar Firli, dilanjutkan rapat direksi yang dihadiri Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia.

"Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman dan diganti dengan SH (Supomo Hidjazie) dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH," kata Firli.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah US$600 ribu.

Uang itu, terang Firli, diberikan secara bertahap oleh SH kepada Budi melalui Solihah. Uang yang diberikan kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekitar US$400 ribu dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekitar sejumlah US$200 ribu.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar