Anggota DPR Mobilnya Pakai Pelat Khusus, Apa Hubungan dengan Kinerja?

Kamis, 20/05/2021 20:05 WIB
Pelat nomor anggota DPR. Foto: Instagram @cetul222

Pelat nomor anggota DPR. Foto: Instagram @cetul222

Jakarta, law-justice.co - Sebagai pejabat negara, Anggota DPR RI kini bisa menggunakan pelat nomor khusus pada kendaraan yang dipakai. Saat ini pelat nomor khusus anggota DPR sudah mulai digunakan.

Jika dilihat dari foto yang beredar, pelat nomor khusus anggota DPR ini memiliki warna dasar hitam di kolom angka disertai logo DPR dengan latar warna silver di bagian kiri.

Namun, penggunaan pelat ini menuai kritik dari Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Dedi Ahmad,  yang menyebutkan tak ada urgensinya anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus tersebut.

"Tidak ada alasan yang urgent sehingga DPR harus menggunakan pelat kendaraan khusus, selain hanya untuk menghindar dari tindakan petugas saat melanggar aturan lalu lintas. Apalagi sekarang sistem penilangan sudah menggunakan sistem ETLE (tilang elektronik),"ujar Dedi kepada Law-Justice.co di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Seharusnya anggota DPR menjadi contoh memberi ketertiban dan keselamatan lalu lintas yang kemudian ditularkan kepada masyarakat di wilayah pemilihannya. Bukan dengan gagah-gagahan pakai pelat khusus segala, lanjut Dedi.

Sebelumnya, dalam Surat Telegram Kapolri yang dilihat detikOto, diinformasikan bahwa Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.

Penggunaan plat itu untuk menunjukkan identitas sebagai kendaraan anggota DPR adalah alasan mengada-ada. "Orang akan tahu siapa dia dari kinerjanya. DPR itu wakil rakyat kok minta lebih tinggi dari bosnya yaitu rakyat yang memilih dia," tegas Dedi.

"Mereka sudah punya hak-hak istimewa seperti hak angket, Gaji dan tunjangan besar dan lain-lain. Pelat nomor kendaraan juga mau dimanfaatin agar bebas melanggar rambu-rambu," tambahnya.

"Meminta atau mendapatkan dan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus tidak ada relevansinya dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, sindir Dedi.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar