2 Orang Tewas Karena Pembekuan Darah, BPOM Keukeuh Pakai Astrazeneca

Rabu, 19/05/2021 13:20 WIB
Kepala BPOM, Penny Lukito. (JPNN).

Kepala BPOM, Penny Lukito. (JPNN).

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini dua orang dilaporkan meninggal dunia akinat laporan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Namun, keputusan BPOM masih berlaku karena manfaat vaksin AstraZeneca dinilai lebih besar daripada risikonya sehingga penggunaan Vaksin AstraZeneca masih berlaku.


Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengkajian lebih lanjut bersama dengan tim pakar Komisi Nasional (Komnas) Penilai Obat, Konnas KIPI dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI telah menyimpulkan beberapa hal. Pertama, dia melanjutkan, Kejadian pembekuan darah (Tromboemboli) telah dibahas pada forum pertemuan khusus baik di WHO maupun badan otoritas regulatori obat di Eropa - European Medicines Agency(EMA) yang menunjukkan bahwa tromboemboli merupakan kejadian medis yang sering dijumpai dan merupakan penyakit kardiovaskuler nomor 3 terbanyak berdasarkan data global.

Namun tidak ditemukan bukti peningkatan kasus ini setelah penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Kemudian, dia melanjutkan, EMA memiliki sistem pemantauan risiko pasca pemasaran yang komprehensif dan melihat kemungkinan terjadinya KIPI langka berupa gangguan pembekuan darah setelah penggunaan 20 juta vaksin COVID-19 AstraZeneca di Eropa, antara lain kejadian koagulasi intravaskular diseminata (Disseminated Intravascular Coagulation /DIC) dan trombosis sinus venosus sentral (Central Venous Sinus Thrombosis /CVST).

EMA akan terus melakukan kajian tentang kemungkinan kausalitas kasus ini dengan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca."EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin COVID-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu," ujarnya dilansir dari Republika, Rabu (19/5/2021).

Sehingga, vaksinasi Covid-19 tidak akan menurunkan angka kesakitan dan kematian yang disebabkan hal lain. Pihaknya mengakui, kesakitan dan kematian karena penyebab lainnya akan terus terjadi, walaupun telah divaksinasi, namun kejadian tersebut tidak berhubungan dengan vaksin.

"Hingga saat ini manfaat vaksin COVID-19 AstraZeneca masih lebih besar dibandingkan risikonya," ujarnya.

Ia mengakui, beberapa negara Eropa yang semula menangguhkan vaksinasi menggunakan vaksin COVID-19 AstraZeneca, telah memutuskan untuk melanjutkan kembali program vaksinasi dengan vaksin tersebut, setelah mendapatkan penjelasan EMA. Negara-negara ini mempertimbangkan manfaat vaksin lebih besar daripada risikonya.

Terkait dengan isu ini, dia melanjutkan, BPOM bersama tim pakar KOMNAS Penilai Obat, KOMNAS PP KIPI dan ITAGI telah melakukan pembahasan yaitu saat ini angka kejadian Covid-19 global termasuk di Indonesia masih tinggi, sehingga walaupun pada pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat COVID-19 jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covud-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Kemudiqan manfaat pemberian vaksin COVID-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin COVID-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan dan ini masih berlaku," katanya.

Selain itu, dia melanjutkan, dalam informasi produk vaksin COVID-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah. Ia menambahkan, vaksin COVID-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi," katanya.

Ia meminta apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar