Gawat! Buruh Akan Boikot Indomaret Mulai Pekan Depan, Ada Apa?

Selasa, 18/05/2021 19:49 WIB
Serikat buruh akan bikot belanja di Indomaret mulai pekan depan (Detik).

Serikat buruh akan bikot belanja di Indomaret mulai pekan depan (Detik).

Jakarta, law-justice.co - Serikat buruh mulai memboikot belanja di Indomaret mulai pekan depan. Hal itu buntut dari adanya tindakan diskriminasi oleh pihak Indomaret terhadap karyawan Indomaret terkait kisruh pembayaran tunjangan hari raya (THR) Tahun 2020.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz. Riden mengklaim sosialisasi kampanye boikot tengah dilakukan kepada seluruh buruh yang tergabung di FSPMI. Begitu juga dengan asosiasi buruh lain, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Minggu ini saya sudah konsolidasi dengan seluruh anggota di Indonesia, nanti langkah selanjutnya untuk aksi (boikot) di pusat dan cabang, mungkin minggu depan (mulai boikot)," ujar Riden, Selasa (18/5/2021).

Ia mengatakan asosiasi menyarankan seluruh anggota buruh untuk tidak berbelanja di Indomaret, melainkan di toko ritel lainnya.

"Kami akan buat secara resmi dengan kampanye untuk tidak belanja di Indomaret, kan ada pilihan lain, misalnya di Alfamart atau toko tradisional. Saya pastikan dari semua buruh, KSPI juga akan lakukan hal yang sama, kami instruksikan untuk tidak berbelanja (di Indomaret)," katanya.

Ia mengungkapkan pertimbangan aksi boikot dilakukan mulai minggu depan karena kelanjutan persidangan buruh yang diduga menjadi korban kriminalisasi Indomaret, Anwar Bessy, tengah berlangsung pada hari ini.

Agenda selanjutnya, sambung Riden, adalah menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi seminggu ini kami tunggu, kalau memang ada itikad baik, ada tanggapan dari JPU, ini masih bisa dipertimbangkan untuk kami melakukan boikot atau tidak, tapi sejauh ini tetap kami siapkan (aksi boikot)," katanya.

Ia menilai bila boikot benar-benar dilakukan, tentu hal ini sedikit banyak akan berpengaruh pada bisnis perusahaan. Sebab, boikot dilakukan oleh seluruh buruh FPSMI dan asosiasi lain di Indonesia yang juga merupakan konsumen Indomaret.

PT Indomarco Prismatama, pengelola gerai minimarket Indomaret sudah sempat menanggapi soal ancaman boikot produk-produk di gerai mereka oleh beberapa serikat pekerja. Hal ini buntut dari ekses perselisihan soal kasus THR 2020 yang berujung pada kasus hukum pidana yang menimpa salah satu pekerja Indomaret.

Saat diminta tanggapan soal ancaman boikot ini, pihak manajemen Indomaret melalui Marketing Director Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mencoba membuka pintu dialog dengan serikat pekerja.

"Kami dari sangat terbuka berdialog. Ya kalau semua mau berdialog pasti lancar," kata Wiwiek.

Ia juga menjelaskan ihwal persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 yang sempat jadi pangkal masalah ini. Manajemen menegaskan bahwa pihaknya telah membayarkan THR untuk periode 2020 sesuai dengan ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016. Pembayaran dilakukan dua minggu sebelumnya hari raya lebaran dilangsungkan.

Wiwiek mengatakan perusahaan tidak pernah menunggak THR kepada karyawannya selama 30 tahun dan selalu diberikan sesuai dengan haknya.

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 tahun 2016," kata Wiwiek dalam siaran persnya, Senin (17/5/2021).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar