Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas, Novel Baswedan: Kami Sebenarnya Sedih

Selasa, 18/05/2021 18:45 WIB
Pegawai KPK yang dinonaktifkan dilaporkan ke Dewas KPK (Foto: Kompas.com)

Pegawai KPK yang dinonaktifkan dilaporkan ke Dewas KPK (Foto: Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Setelah dinonaktifkan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya melaporkan pimpinan KPK ke Dewas (Dewan Pengawas) karena diduga melanggar kode etik. Namun, di balik laporan itu, Novel mengaku sedih karena harus melaporkan pimpinan KPK.

"Hari ini kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK. Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik harusnya begitu, tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," kata Novel di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Novel khawatir dengan adanya modus tertentu untuk menyingkirkan pegawai KPK lainnya. Novel menduga ada upaya yang tidak jujur, yakni justru membuat seolah-olah pegawai KPK yang berprestasi tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

"Kami kembali lagi melihat pada ujungnya adalah kami khawatir ini ada upaya penyingkiran yang itu dilakukan dengan suatu pola-pola tertentu yang berlaku dengan sewenang-wenang dan ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur disana," kata Novel.

"Dan kemudian membuat seolah-olah ada proses yang orang-orang yang harusnya adalah pegawai-pegawai berlaku baik, yang berprestasi justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," sambungnya.

Novel pun turut bersedih dengan perilaku para pimpinan KPK yang dinilainya melanggar kode etik berat. Novel juga mengungkapkan bahwa pelanggaran ini juga sebelumnya pernah terjadi pada salah satu pimpinan KPK dan hal itu kembali terjadi.

"Sekali lagi tadi saya katakan bahwa kenapa kami bersedih karna perilaku atau suatu pelanggaran kode etik berat atau kode etik yang serius. Ini terjadi bukan baru pertama kali tentu kawan-kawan memahami bahwa sebelumnya ada pimpinan KPK yang pernah diperiksa dan kemudian diputuskan melakukan suatu kesalahan, dengan pelanggaran kode etik dan hari ini kami pun harus melaporkan kembali tentu kami tidak suka situasi itu," katanya.

Lebih lanjut, Novel berharap pada pimpinan KPK bisa menjaga profesionalisme dalam bertugas. Hal itu supaya tidak mengganggu proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami berharap pimpinan KPK benar-benar orang-orang yang bisa menjaga etika profesi untuk berbuat dengan sebaik mungkin dan dalam koridor integritas. Karena kalau hal itu tidak dijadikan basis dari suatu tindakan atau perilaku saya khawatir upaya memberantas korupsi akan sangat terganggu," ujarnya.

"Oleh karena itu sekali lagi saya katakan keprihatinan dan kami berharap Dewan Pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yang lebih baik," tambahnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar