Apresiasi Jokowi, Novel Minta Dibebaskan Dari Tuduhan Tak Pancasilais

Selasa, 18/05/2021 16:15 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (Breakingnews.co.id)

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengapresiasi sikap tegas presiden Joko Widodo terkait polemik yang terjadi terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sikap tegas yang ditunjukan Jokowi itu terkait jangan sampai 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus ASN sampai diberhentikan dari jabatannya hanya karena tes wawasan kebangsaan (TWK). Novel pun menganggap soal-soal TWK yang dibuat pimpinan KPK Firli Cs justru membentuk stigma negatif bagi para pegawai yang tak lulus.

"Proses TWK yang dibuat pimpinan KPK `seolah 75 pegawai KPK tidak lulus itu` membuat stigma tidak berkebangsaan atau tidak pancasilais," kata Novel melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Selasa (18/5/2021).

Novel pun mengungkapkan ucapan terima kasihnya kepada Jokowi dalam pidatonya itu, yang membebaskan 75 pegawai KPK tersebut dari tuduhan yang dianggap tidak memiliki ras cinta kepada bangsanya.


"Alhamdulillah dengan pidato pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu. Terima kasih pada @jokowi, apresiasi atas perhatian bapak," tutup Novel.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK untuk nantinya diberhentikan sebagai pegawai KPK. Meski, mereka dinyatakan tidak lulus dalam TWK.

"Hasil tes Wawasan kebangsaan terhadap pegawai kpk hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai kpk yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangannya, Senin (17/5/2021).


Diketahui, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN lantaran tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.


"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.

KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.

Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar