Pendaftaran Vaksin Gotong Royong Ditutup Lusa, Ini Link dan Hotlinenya

Selasa, 18/05/2021 12:20 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19  (AFP)

Ilustrasi Vaksin Covid-19 (AFP)

Jakarta, law-justice.co - Program vaksinasi mandiri atau gotong royong telah dimulai pada hari ini, Selasa (18/5/2021). Sebanyak 19 perusahaan menjadi yang pertama memulai program vaksinasi tahap pertama tersebut.

Dua di antaranya yakni Sinar Mas Group dan Sintesa Group. Vaksinasi gotong royong ada di bawah tanggung jawab Kementerian BUMN dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mulai dari pengadaan vaksin, pendataan peserta, pembiayaan, hingga pelaksanaannya.

Hal itu dilakukan sebagai wujud kontribusi pihak swasta atau perusahaan dalam mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional yang digagas oleh pemerintah. Bagaimana ketentuan untuk bisa mengikuti program vaksinasi mandiri/gotong royong ini?

Peserta Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi gotong royong bisa diikuti oleh semua badan hukum/badan usaha. Karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikutsertakan dalam progran vaksinasi mandiri ini.

Pendaftaran Selanjutnya untuk bisa mengikuti program vaksinasi, perusahaan harus mendaftarkan diri melalui link pendaftaran di laman https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner.

Ada sejumlah pertanyaan dan kolom isian yang harus dijawab dan dilengkapi. Salah satunya adalah pertanyaan berupa kesediaan perusahaan menyertakan keluarga karyawan atau tidak dalam program vaksinasi gotong royong yang akan mereka biayai tersebut.

Sehingga, tidak ada keharusan dalam hal mengikutsertakan keluarga atau individu lain, selain karyawan untuk program ini. Hanya saja, hal itu diperkenankan dan dimungkinkan apabila dikehendaki perusahaan.

Semua perusahaan bisa mendaftar Meskipun dalam formulir pendaftaran terdapat kolom yang menanyakan apakah perusahaan yang akan didaftarkan merupakan anggota Kadin atau bukan, program tersebut terbuka bagi semua perusahaan.

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslan menegaskan, program ini bisa diikuti oleh semua perusahaan, baik yang terdaftar sebagai anggota Kadin maupun tidak. "Semua bisa ikut selama berbentuk badan usaha dan tidak harus anggota Kadin," tegas Rosan saat dihubungi, Selasa (18/5/2021).

Perwakilan perusahaan yang melakukan pendaftaran hanya diharuskan mengisi semua kolom yang wajib diisi atau bertanda bintang (*). Apabila semua data yang diminta telah diisikan, klik "Simpan". Nantinya, pendaftar akan menerima e-mail konfirmasi dan link pengisian formulir data peserta vaksinasi dari Kadin.

Jika ada pertanyaan terkait dengan pendaftaran vaksinasi gotong royong yang dibuka hingga 21 Mei mendatang, terdapat sejumlah kontak Hotline Vaksinasi yang dapat dihubungi melalui WhatsApp.

Kontak tersebut adalah sebagai berikut:

Hotline 1: 081296187177

Hotline 2: 081296187277

Hotline 3: 081282198977

Hotline 4: 081219173177

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar