4 Hal Ini Memberatkan Tuntutan Hukum Terhadap Habib Rizieq Shihab

Senin, 17/05/2021 19:20 WIB
4 hal yang memberatkan tuntutan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab (Tribunnews)

4 hal yang memberatkan tuntutan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum menuntut penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran prtokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat. Ada hal yang memberatkan eks Imam Besar FPI tersebut, yakni tidak sopan dalam persidangan.

Hal lainnya adalah karena Habib Rizieq pernah dihukum dalam perkara lain. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menyebut Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19. "Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat," ujar jaksa.

"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan," imbuhnya.

Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutannya. Rizieq, kata jaksa, diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," ucap jaksa.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Habib Rizieq diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar