Di Sidang Jumhur, Direktur Walhi Ungkap Dari Awal Tolak UU Omnibus Law

Senin, 17/05/2021 17:40 WIB
Direktur Walhi Nur Hidayati (Tropis)

Direktur Walhi Nur Hidayati (Tropis)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Nur Hidayati dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Jumhur Hidayat.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021), Nur Hidayati berbicara sebagai pihak yang turut menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja.

Walhi selaku organisasi yang berkonsentrasi pada wilayah ekologi sempat mendapat undangan dari pihak Badan Legislatif DPR RI pada Juni 2020.

Saat itu, Walhi diundang dalam pembahasan terkait Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang masih dalam tahap rancangan.


"Kami diundang secara tertulis, saat itu sama Badan Legislatif DPR perihal Omnubus UU Cipta Kerja," kata Nur Hidayati dalam persidangan.

Hanya saja, Walhi menolak untuk memenuhi undangan tersebut. Pasalnya, Walhi menilai jika Omnibus Law - UU Cipta Kerja akan mencederai lingkungan dan keadilan sosial.

Nur Hidayati menyampaikan, pihaknya turut menyampaikan surat secara tertulis terkait ketidakhadiran Walhi atas undangan tersebut.


Tak hanya itu, Walhi turut memberikan jawaban secara tertulis mengenai sikap atas penolakan Omnibus Law - UU Cipta.

Memasuki November 2020, Walhi kembali diundang setelah DPR RI mengesahkan undang-undang tersebut. Namun Walhi kembali menolak hadir dengan alasan yang sama.


"Kami yang kedua (undangan) kembali menolak untuk hadir karena UU ini dibikin tanpa adanya partisipasi masyarakat. Tidak melibatkan masyarakat terdampak maupun organisasi lingkungan hidup," sambungnya.


Nur Hidayati melanjutkan, pihaknya juga sempat meminta draf Omnibus Law - UU Cipta Kerja.

Namun, draf tersebut tak kunjung diberikan hingga pada akhirnya undang-undang tersebut sah.

Atas dasar itu, Nur Hidayati berpendapat jika pembahasan Omnibus Law - UU Cipta Kerja sangat tertutup. Bahkan, partisipasi masyarakat sipil seperti petani, buruh, hingga masyarakat adat tidak dilibatkan.

"Berdasarkan UU yang ada di Indonesia, proses pembuatan kebijakan harus melibatkan partisipasi masyarakat. Pembahasannya sangat tertutup dan hanya melibatkan kalangan pebisnis, tidak ada perwakilan masyarakat sipil," beber dia.


Nur Hidayati pun membeberkan sikap Walhi atas penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja ketika tim kuasa hukum Jumhur melemparkan pertanyaan. Berbagai cara telah dilakukan oleh Walhi, misalnya aksi unjuk rasa hingga menggelar konfrensi pers.

Cuitan Jumhur

Soal cuitan sang pentolan KAMI yang menjadi dasar permasalahan, Nur Hidayati mengaku baru mengetahui setelah membaca pemberitaan media massa.

Setelah Jumhur ditangkap kepolisian, Nur Hidayati baru mencari tahu soal cuitan Jumhur yang berisi tentang pengusaha rakus dan investor primitif tersebut.

"Tidak sebelum adanya kasus ini. Saya baru lihat setelah tahu, ketika mulai ramai di media massa baru saya cari tahu di twitter," ungkap Nur Hidayati.


Tak hanya itu, Nur berpendapat, gelombang penolakan atas adanya undang-undang tersebut murni inisiatif dari masyarakat sipil. Bahkan, eskalasi penolakan juga tersiar secara online, misalnya Twitter, Instagram, hingga YouTube.

"Itu berasal murni dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Karena kami juga menganalisa draf yang beredar.Satahu saya, berbagai penolakan masyarakat sipil juga banyak di online seperti twitter, IG, hingga Youtube," papar Nur Hidayati.

Didakwa sebar hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

JPU Tolak Kesaksian Direktur Walhi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) angkat bicara terkait keterangan yang disampaikam oleh dua saksi fakta yang dihadirkan kubu Jumhur Hidayat dalam sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (17/5/2021).

Menurut JPU, dua saksi fakta itu lebih condong sebagai seorang ahli dalam memberikan keterangan perihal Omnibus Law - UU Cipta Kerja.

Kedua saksi fakta itu adalah, Sekretaris Jenderal Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Damar Panca Mulya dan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati.

Atas keterangan keduanya, JPU melakukan penolakan dan menyampaikannya secara langsung kepada hakim ketua Agus Widodo saat persidangan berlangsung.


"Kami pada dasarnya, kami menganggap keterangan saksi lebih condong menyampaikan pendapatnya, lebih seperti saksi ahli, bukan saksi fakta. Kami menolak keterangan saksi," kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Walhi selaku organisasi yang berkonsentrasi pada wilayah ekologi sempat mendapat undangan dari pihak Badan Legislatif DPR RI pada Juni 2020. Saat itu, Walhi diundang dalam pembahasan terkait Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang masih dalam tahap rancangan.

"Kami diundang secara tertulis, saat itu sama Badan Legislatif DPR perihal Omnubus UU Cipta Kerja," kata Nur Hidayati.

Hanya saja, Walhi menolak untuk memenuhi undangan tersebut. Pasalnya, Walhi menilai jika Omnibus Law - UU Cipta Kerja akan mencederai lingkungan dan keadilan sosial.

Nur Hidayati menyampaikan, pihaknya turut menyampaikan surat secara tertulis terkait ketidakhadiran Walhi atas undangan tersebut. Tak hanya itu, Walhi turut memberikan jawaban secara tertulis mengenai sikap atas penolakan Omnibus Law - UU Cipta.

Memasuki November 2020, Walhi kembali diundang setelah DPR RI mengesahkan undang-undang tersebut. Namun Walhi kembali menolak hadir dengan alasan yang sama.

"Kami yang kedua (undangan) kembali menolak untuk hadir karena UU ini dibikin tanpa adanya partisipasi masyarakat. Tidak melibatkan masyarakat terdampak maupun organisasi lingkungan hidup," sambungnya.

Nur Hidayati melanjutkan, pihaknya juga sempat meminta draf Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Namun, draf tersebut tak kunjung diberikan hingga pada akhirnya undang-undang tersebut sah.

Atas dasar itu, Nur Hidayati berpendapat jika pembahasan Omnibus Law - UU Cipta Kerja sangat tertutup. Bahkan, partisipasi masyarakat sipil seperti petani, buruh, hingga masyarakat adat tidak dilibatkan.

`Berdasarkan UU yang ada di Indonesia, proses pembuatan kebijakan harus melibatkan partisipasi masyarakat. Pembahasannya sangat tertutup dan hanya melibatkan kalangan pebisnis, tidak ada perwakilan masyarakat sipil," beber dia.

Nur Hidayati pun membeberkan sikap Walhi atas penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja ketika tim kuasa hukum Jumhur melemparkan pertanyaan. Berbagai cara telah dilakukan oleh Walhi, misalnya aksi unjuk rasa hingga menggelar konfrensi pers.

Soal cuitan sang pentolan KAMI yang menjadi dasar permasalahan, Nur Hidayati mengaku baru mengetahui setelah membaca pemberitaan media massa. Setelah Jumhur ditangkap kepolisian, Nur Hidayati baru mencari tahu soal cuitan Jumhur yang berisi tentang pengusaha rakus dan investor primitif tersebut.

"Tidak sebelum adanya kasus ini. Saya baru lihat setelah tahu, ketika mulai ramai di media massa baru saya cari tahu di twitter," ungkap Nur Hidayati.

Tak hanya itu, Nur berpendapat, gelombang penolakan atas adanya undang-undang tersebut murni inisiatif dari masyarakat sipil. Bahkan, eskalasi penolakan juga tersiar secara online, misalnya Twitter, Instagram, hingga Youtube.

"Itu berasal murni dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Karena kami juga menganalisa draf yang beredar.Satahu saya, berbagai penolakan masyarakat sipil juga banyak di online seperti twitter, IG, hingga Youtube," papar Nur Hidayati.

Senada dengan Nur Hidayati, Damar Panca menyampaikan jika gelombang penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja tidak hanya dalam bentuk aksi unjuk rasa di jalan raya. Penolakan berupa kampanye juga turut tersiar di beberapa jejaring media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga Youtube.

"Banyak sekali, mungkin hampir semua serikat buat status di media sosial. Protes melalui media sosial lah," ungkap Damar Panca.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar